top of page
Search

Berkas Kasus Korupsi PKH Desa Gili Anyar Kamal Hingga Kini Menuju P21

BANGKALAN - analisapost.com | Polres Bangkalan telah menetapkan tersangka kasus tipidkor dana program PKH di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal yakni pada Mantan Sekretaris Desa dan Pendamping PKH desa pada beberapa bulan yang lalu yang telah dilaporkan pada Polda Jatim Tahun 2019 oleh BPI KNPA RI.

Namun untuk kedua tersangka tersebut hingga kini masih dalam proses kelengkapan berkas atau tahap P 19 menuju pemimpahan P21 pada Kejari Bangkalan.


Sebelumnya Polres Bangkalan telah mengirimkan berkas kedua tersangka koruptor dana Bansos PKH Desa Gili Anyar tersebut namun berkas pelimpahannya dikembalikan oleh kejaksaan negeri setempat pada Polres karena masih ada yang perlu dilengkapi.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky, SH saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus penyelewengan dana Bansos PKH di Desa Gili Anyar menyarankan agar awak media menanyakannya pada Polres setempat.


“Untuk Desa Gili Anyar Mas, karena yang menangani Polres bisa ditanyakan dulu ke Polres Mas. Biar tidak salah informasi,” jawab Deddi singkat menyarankan, Rabu (20/07/2022) pagi.


Dihari yang sama Anjar Purbo. S, SH, MH jaksa yang menangani kasus tersebut mengatakan, berkas tindak pidana korupsi PKH masih dikembalikan ke Polres.


“Sebelumnya berkas PKH di Desa Gili Anyar diserahkan pada kami. Namun, kami kembalikan lagi Polres Bangkalan karena saksinya cuma satu waktu pembagian bansos di TKP, jadi kami minta tambahan saksi satu lagi,” terang Anjar Purbo yang juga merupakan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangkalan.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, MH, MA, bila kasus Tipidkor di Desa Gili Anyar masih dalam proses penambahan kelengkapan berkas.


“Tahap sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangkalan namun masih belum P 21 untuk menuju P 21 kendalanya hanya di teknis saja tapi tidak signifikan juga,” jelasnya.


( MzL )

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya