top of page
Search

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkatnya Dijebloskan Kepenjara

Updated: Jul 19, 2022

Bangkalan – analisapost.com | PP 8/2016 mengartikan dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun kegiatan pembangunan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang bersumber dari DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) TA 2016 diduga fiktif.


Dalam persoalan ini melibatkan PJ Kepala Desa, Bendahara Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Sekretaris Desa. Akibat perbuatannya dari empat tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 587.339.400.


Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH, SIK, MH membenarkan bahwa sudah masuknya laporan dugaan proyek fiktif di Polres Bangkalan tersebut pada tanggal 7 Oktober 2021.


Ada empat tersangka dalam proyek fiktif yang melibatkan Pj Kepala Desa Karang Gayam tahun 2916 atas nama Rosidah (57) bekerja sebagai PNS, Mohammad Holil (45) Kepala Desa Karang Gayam / mantan Ketua BPD Karang Gayam 2016, mantan Sekretaris Desa 2016 Umar Sugianto (62) pensiunan PNS dan mantan Bendahara Desa 2916 Zainal Arifin (50) seorang petani.


“Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp. 587. 339.400. Wiwit juga menjelaskan perihal modus operandi proyek fiktif di desa tersebut bahwa perangkat dan BPD tidak menjalankan tupoksinya.


Pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBdes Karang Gayam tahun 2016 yang bersumber dari DD dan ADD. Selanjutnya, Perangkat dan Ketau BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBdes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” terangnya.


“AKBP Wiwit menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa LPJ DD dan ADD APBdes TA 2016, Perdes tentang APBdes Karang Gayam TA 2016, dokumen-dokumen terkait pencairan APBdes Karang Gayam TA 2016, dokumen-dokumen terkait SK pengangkatan Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016 dan uang tunai Rp. 150.000.000.


“Akibat perbuatannya, 4 tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” tutup Wiwit pada media, Jum’at (15/07/2022)( MzL)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya