Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Sulut Melaporkan Ke Polresta Manado
- analisapost
- Apr 3, 2022
- 2 min read
MANADO analisapost.com | Pencemaran nama baik sebagai wartawan oleh oknum “ML alias Melky, seorang jurnalis media online Wisye Maramis. Tidak menerima apa yang di ucapkan oleh oknum tersebut, “ujar Wisye Maramis.

Untuk itu langkah yang di ambil adalah mengadukan/melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang di lakukan oleh oknum dengan identitas, Lelaki Melki ML Alias Melky. Sabtu, (2/4/2022).
Kronologi kejadian yang terjadi pada saat itu, bahwa ibu Wisye sebagai Korban, yang berprofesi sebagai wartawan. Ia menerangkan, Pada Hari Selasa 29 Maret, 2022 pada jam 12.00 WITA bertempat di kelurahan Molas kecamatan Bunaken kota Manado.
Awal mula peristiwa kejadian korban (Wisye). Pada saat itu sedang melakukan tugas peliputan sebagai jurnalis di media online visual saat itu di tempat kejadian tersebut. Saat itu korban Wisye sedang melakukan live siaran langsung melalui media sosial aplikasi Facebok.
Korban lagi membuka live pada saat siaran langsung, dan menonton tentang Kondisi dan situasi di tempat Korban bekerja. Saat pelaku “Melky menulis, dan mengomentari di dalam akun faceebok korban, “pelaku menulis dengan kata kata yang tidak baik. Seperti sudah menjelekkan nama baik ibu Wisye sebagai wartawan.
Dengan komentar dari pelaku, bahwa korban adalah wartawan yang tidak jelas tentang asal usulnya. Dan saat itu korban sempat, adu debat di kolom komentar Facebook dan menjawab tentang apa yang Pelaku “Melky komentari.
Akibat dari masalah atau kejadian tersebut, korban termasuk sudah mengalami kerugian seperti, pencemaran nama baik ibu wisye. Peristiwa semacam ini telah mempermalukan seorang wartawan/pers. Karena perkataan dari ML Alias Melky adalah, merupakan salah satu pembunuhan karakter seorang pewarta/ Wartawan.

Untuk itu langkah yang di ambil ibu Wisye melaporkan ‘Melky ke pihak kepolisian Polresta Manado, sangat tepat. Karena sebagai jurnalis wartawan media online, Meminta kepada pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian. Agar dapat menindak tegas terhadap ML “Alias Melky.
Pada saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik, “Wisye sebagai “Korban langsung menjelaskan di hadapan Penyidik pada saat melaporkan, agar pihak aparat kepolisan Polresta Manado Polda Sulut, dapat menindak tegas terhadap pelaku “Melky, mengingat agar hal- hal seperti apa yang di perbuat Pelaku “Melky tidak di buat kepada rekan teman kita wartawan yang lain.
Dengan merasa tidak puas tentang apa yang sudah di lakukan Melky Kepada Korban “Wisye di harapkan kepada pihak kepolisian agar dapat menindak tegas terhadap Pelaku atas apa yang sudah Pelaku “Melky perbuat dapat di pertanggung Jawabkan, yaitu Perbuatan Pencemaran nama baik Terhadap seorang Jurnalis Wartawan,”Tandas Wisye. (Onal Manado)
Kommentare