top of page
Search

Dinilai Susahkan Masyarakat, Sekjen GMNI Minta Inpres 1/2022 Dievaluasi

JAKARTA - analisapost.com | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), M. Ageng Dendy Setiawan angkat bicara terkait penerapan aturan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Dendy, menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib masyarakat melakukan jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan lain-lain merupakan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.


"Itu bentuk penindasan terhadap rakyat. Karena jaminan kesehatan untuk rakyat itu merupakan tanggung jawab negara," katanya melalui rilis tertulisnya, Senin (21/2/2022).


Seharusnya, lanjut alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu, di tengah pandemi saat ini, pemerintah harus lebih bijak mengeluarkan kebijakan. Di tengah himpitan ekonomi di tengah pembatasan ruang gerak karena pandemi, tentu ada banyak masyarakat yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan.


"Kalau BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk pengurusan surat-surat penting, ya susah juga. Lagian juga tidak ada korelasinya BPJS Kesehatan dengan surat-surat yang diwajibkan tersebut," tambahnya.


Inpres tersebut dinilai membatasi ruang gerak masyarakat, dan semakin menyiksa dan membatasi hak-hak masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dendy berharap, Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan hal yang disampaikan di atas.


"Kepada Pak Presiden, untuk mempertimbangkan kembali, meninjau kembali kebijakan yang dibuat," pungkasnya.


Untuk diketahui, melalui Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat mengatur di beberapa layanan publik.


Beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian. Tutup Dendy. (Rza)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya