top of page
Search

Dishub Bangkalan Rencana Usulkan Aturan Turunan, Pertegas Sanksi Parkir Sembarangan

BANGKALAN - analisapost.com | Jalan Ahmad Yani dan Panglima Sudirman menjadi atensi khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, dua jalan tersebut sering terjadi kemacetan. Biangnya, adalah parkir sembarangan. Untuk itu, Dishub akan membuat aturan turunan dari Perda Nomor 8 tahun 2015.

“Kemacetan sering terjadi karena kurang kesadaran para pengendara. Jadi butuh penindakan yang tegas,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moen.


Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk mengatur penindakan bagi pengendara yang parkir liar. Bentuk sanksinya yakni kendaraan dipindah secara paksa menggunakan alat derek atau sejenisnya.


“Kalau kami menerapkan sanksi menggunakan mobil derek, sementara ini masih belum punya,” katanya.


Kondisi itulah yang menjadi salah satu rencana Dishub membuat aturan turunan. Rencananya aturan itu akan mengatur sanksi seperti penggembokan kendaraan hingga penggembosan. Namun belum bisa diterapkan, lantaran belum dilengkapi dengan payung hukum.


“Agar penerapan aturan sanksi itu memiliki dasar kuat, Perda tersebut perlu ada aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai sanksi-sanksinya,” jelasnya. (Wie/MzL )

 
 
 

Comentarios


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya