top of page
Search

Gara-Gara Cemburu Buta, Pemuda Asal Tiwudhea Bunuh Pasangannya

NTT - analisapost.com | Gegara cemburu dan curiga seorang, PN alias Nus (40) warga Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) CBR, nekad menghabisi nyawa pasangannya, VM ( 29 tahun )

Foto Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Informasi yang diterima dari awak media ini dari Humas Polres Ende ( 12/08/2023) menjelaskan kejadian itu bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita tersangka minum minuman keras bersama 4 orang saksi.


Selanjutnya pukul 17.30 Wita PN kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk menghadiri pesta. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tanggal 9 Agustus 2023 PN kembali ke rumah dan membangunkan VM.


"Setelah korban bangun dan tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban" Jelas Humas Polres Ende.


PN kembali melanjutkan menganiaya VM dengan menggunakan kayu gamal berikuran sekitar 1 meter di sekujur tubuh dan dianiaya selama 30 menit didalam kamar tidur hingga tak sadarkan diri. "Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga diseputaran rumah tersangka"


Pasca kejadian PN sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 23.52 Wita tersangka ditangkap di Wolowona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur oleh tim Buser di tempat persembunyiannya.


"Adapun motif tersangka melakukan tindakan karena tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain"


Polisi juga mengamankan barang bukti 1batang kayu gamal dengan panjang sekitar 1 meter dan pakaian korban yang terdiri dari 1 buah baju korban dan 1 buah celana korban. Atas tindakanya itu PN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Dan saat ini telah dilakukan penangkapan tanggal 12 Agustus 2023 dan akan dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2023. Keduanya hidup bersama di satu rumah namun belum nikah resmi,”kata Supardin dari Humas Polres Ende menambahkan saat dikonfirmasi tentang status keduanya. (Jemsnere)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya