top of page
Search

Julianto Ekoputra Panik Hadapi Tuntutan Jaksa

MALANG - analisapost.com | Julianto Ekaputra terdakwa kasus Kejahatan Seksual terhadap peserta didiknya di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, panik memghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (JPU) dalam sidang yang rencananya akan digelar dan dibacakan JPU di PN Malang.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak dalam sidang yang ke 18, (Foto: Istimewa)

Untuk itu dalam sidang yang ke 18, Senin 04/07 Julianto Ekaputra mendatangkan aktivis anak SM sebagai saksi ahli Phisikolog di PN Malang untuk membela dan meringankan terdakwa.


Menurut informasi yang dikumpul Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak bahwa SM dalam sidang di PN Malang menggunakan ilmu dan keahliannya untuk membela terdakwa Julianto sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak.


SM secara serampangan dan berdasarkan ilmu kebatinan dan khayalannya tanpa dasar hukum yang jelas menyampaikan di media bahwa Komnas Perlindungan Anak ilegal.


Ini sama saja atau berdampak pada LPA se Indonesia yg di SK kan Komnas Anak juga ilegal lantas, demi kepentingan terbaik anak kenapa tidak kita lawan bersama-sama demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Malang dan di Surabaya (7/7/22).


Lebih lanjut Arist menjelaskan sebagai orang yg dikenal sebagai tokoh perlindungan anak atau mungkin lebih tepat orang yg "mencitrakan" diri sebagai tokoh perlindungan anak, sangat tidak patut atau tidak etis bahkan mungkin salah ketika keilmuannya digunakan untuk meringankan terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak.


"Bahasanya disebut saksi ahli yang meringankan" pelaku kekerasan seksual pada anak, kesaksian ini sungguh memalukan dan biarkanlah publik menilainya apa yang terjadi pada dirinya.


Tidaklah berlebihan SM justru bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri ketika SM membela terdakwa kejahatan seksual pada anak. Kepanikan Julianto lainnya, sungguh tidak etis dan konyol lawyer Julianto mengatakan kepada media bahwa Komnas Perlindungan anak ilegal dan tidak mempunyai status hukum. Ini pernyataan konyol dan tak berdasar.


Arist menambahkan tidak ada satu pun produk hukum yang melarang menggunakan nama organisasi Komnas Perlindungan anak. "Ini negara hukum bung yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, tidak ada larangan menggunakan Komnas Perlindungan Anak. Ini negara hukum bung. Mari kita urus organisasi kita masing-masing. Jangan campuri organisasi orang lain." Tegas Arist.(☆)



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com



 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya