Kasatlantas: Secara Pribadi Sudah di Maafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
- analisapost
- Apr 6, 2022
- 2 min read
" kasatlantas,secara pribadi sudah di maafkan,tapi proses hukum tetap berjalan"
KOTAMOBAGU - analisapost.com | Kasatlantas polres Kotamobagu Iptu,shirley.B.D Mangelep.SH.MH. memberikan informasi kepada awak media selasa 5 april 2022, menyapaikan bahwa sebagai manusia hal itu sudah di maafkan berkaitan permintaan maaf dari pihak terlapor Sehan Ambaru SH yang di posting melalui media sosial (sosmed) tetapi proses hukum tetap berjalan.
"Secara pribadi saya sudah maafkan atas kekeliruan yang sedah di akui oleh bersangkutan melalui permintaan maaf tersebut. Namun tetap saya menghormati proses hukum yang lagi di tangani pihak penyidik," ungkap kasatlantas.

Di singung apakah laporan tersebut memiliki potensi untuk di cabut apalagi terlapor sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial ?Shirley Mangelep menjawab,"Maaf sudah di terima, tapi tidak ada pencabutan laporan perkara,"ujarnya.
Dirinya menambahkan, memang sudah ada upaya penyidik untuk restorative justice (Rj) dalam perkara ini. Tapi tidak di temukan kesepakatan sehinga perkara yang di laporkan tersebut tetap berjalan sebagai mana mestinya.
"Upaya restorative justice sedah ada. Tapi tidak di temukan kesepakatan, maka perkaranya tetap berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Kata kasatlantas poltes Kotamobagu, Iptu Shirley B,D Mangelep SH.MH.
Data yang berhasil dirangkum dari awak media, dimana masalah yang menyeret oknum ASN pemkot Sehan Ambaru (terlapor) bermula dari kendaraan sepeda motor milik dari ponakanya yang ditilang anggota satlantas polres Kotamobagu.
Kemudian buntut atas peristiwa penilangan itu, munculah cuitan dari terlapor yang di ungah dari media sosial (medsos) melalui akun facebook miliknya yang di duga bermuatan, ancaman sehinga akhirnya berujung laporan polisi.
Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor B,150/lll/2022/SULUT/SPKT/RES-Kotamobagu 11 maret 2022.
Jika terbukti terlapor Sehan Ambaru melakukan pelangaran, maka bukan tidak Mungkin berpotensi dua sanksi menantinya.
Baik sanksi pidana yang lagi diperhadapkan padanya saat ini dan dalam penanganan penyidik polda sulut, maupun sanksi disiplin kepegawaian PP-94.
Karna bagaimanapun status terlapor Sehan Ambaru, di ketahui saat ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkup pemerintahan Kotamobagu (pemkot KK).
(onal)
Kommentare