top of page
Search

Kejaksaan Siap Membongkar Praktek Tambang Emas Ilegal

BOLMONG - analisapost.com | Dua lembaga anti korupsi yakni LAKRI dan LAKI, memberikan dukungan penuh atas rencana kejaksaan negeri Kotamobagu membongkar adanya praktik mafia tambang emas ilegalte patnya di Bolaang mongondow dan sekitarnya.

Seperti yang dikatakan di rektur intelijen lembaga anti korupsi republik Indonesia (LAKRI), Andi Riadhy Rabu 30 Maret 2022, dirinya memberikan suport dan dukungan atas gebrakan baru oleh kejari Kotamobagu. ELWIN AGUSTIAN KHAHAR SH,MH untuk membongkar praktik mafia tambang emas ilegal di kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong) yang hingga saat ini menggurita.


"Apa yang di sampaikan Kejari kotamobagu untuk membongkar praktek tambang emas ilegal patut di dukung. Sehingga dapat di ketahui siapa otak dan aktor bintang utama kononnya yang membekup serta mengendalikan emas tanpa ijin (PETI) tersebut"ucap Andy Riadhy.


Di jelaskan bilamana tambang-tambang ilegal itu sudah sangat meresahkan karena selain dampak kerusakan alam dan lingkungan yang berkepanjangan selama ini, efek dominonya juga bisa terjadi pencemaran serta potensi resiko kedepan masyarakat yang akhirnya harus menangung itu semua.


"Cukup jelas legalisasi dokumen perijinan tambang emas yang di kelola oleh oknum pemodal alias (cukong) asal luar daerah tersebut tidak ada. Tapi terkesan masih saja di biarkan terus beroperasi secara terbuka baik mengunakan alat berat seperti excavator maupun Dam truck serta adanya puluhan bak kolam rendaman pemurnian emas berskala besar yang di buat di lokasi itu."beber Andy Riadhy.


Menurut Andy Riadhy pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum pelaku (PETI) selama ini sudah sangat jelas melangar peraturan perundang undangan tentang pertambangan mineral dan batubara. UU no 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan pengerusakan hutan. UU no 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ancaman hukuman penjara 10 tahun dan/denda 10 milyar.


Kalau penindakan dan penegakan hukum bekerja dengan baik, maka hemat kami tidak sulit untuk menindak dan menangkap pelaku PETI yang melakukan aktivitas di lokasi itu.


Senada juga di katakan oleh ketua DPC ormas laskar anti korupsi indonesia (LAKI) Indra Mamonto, ia menyampaikan memberikan suport atas rencana kejaksaan untuk membongkar praktek mafia tambang di Bolmong.


"Sudah waktunya ilegal mining tersebut di hentikan dan memang perlu berkordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki peran dan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara bersama-sama". Ucap Mamonto.


Dirinya sangat sepakat ketika kejaksaan akan mengandeng dan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) kepolisian SPORC (satuan polisi reaksi cepat) serta kehutanan untuk menghentikan praktek tambang emas ilegal yang sedang marak di wilayah Bolaang mongodow (Bolmong).


Ia menambahkan, "apapun alasanya pelaku PETI ilegal mining adalah sebuah pelanggaran undang-undang sebab dari perijinan sudah pasti tidak ada dan tidak di bolehkan melakukan aktivitas pertambangan jika tanpa memiliki ijin usaha pertambangan jika tanpa memiliki izin usaha pertambangan maupun operasi pertambangan," ujar Indra mamonto.


Perlu diketahui sebelumnya Kejari Kotamobagu Elwin Agustina Khahar,SH.MH melontarkan pernyataan keras di media, bahwa kejaksaan akan membongkar praktek tambang emas ilegal yang marak di Bolaang Mongondow.


"Kejaksaan siap membongkar praktek tambang emas ilegal yang selama ini sudah menjadi sorotan publik," tegas Kejari.


Menurutnya kurugian sangat banyak, dampaknya dari sisi lingkungan maupun perekonomian negara terganggu. "Kerusakan hutan sudah pasti terjadi dan izin pasti tidak ada saya akan getol mengusut masalah pertambanga emas ilegal dan saya tidak main-main." pungkas Kejari Kotamobagu Elwin Agustina Khahar SH.MH.


Bedasarkan berkas investigasi wartawan di lokasi, di temukan ada beberapa tambang emas berskala besar dengan sistem pengelolaan bak kolam penyiraman dan bak kolam perendam pemurnian emas yang terkesan begitu sulit untuk di tindak oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) hinga saat ini.


Seperti contoh tambang emas gunung Potolo dan sekitarnya tepatnya berada di kecamatan lolayan (red Bolmong). Belum pula lokasi PETI yang berada di Pinolosian kabupaten Bolaang Mongondow selatan,(Bolsel) dan juga di kecamatan Mo datang, kecamatan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).


Namun yang paling di perbincangkan adalah tambang emas ilegal lokasi gunung Potolo, dimana lokasi pertambangan emas ilegal tersebut di ketahui sudah pernah di datangi dan dilakukan penindakan hukum oleh team Polda Sulut maupun mabes polri hingga berujung area tambang ilegal potolo ini sudah pernah di police line.


Belum pulang sudah beberapa oknum, PELAKU PETI yang sudah melakukan aktivitas di sana telah di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka hingga di proses ke persidangan dan menjalani hukuman badan di rumah tahanan (rutan) Kotamobagu.


Tetapi menariknya, hal itu tidak membuat kapok dan bertobat malah setelah keluar dari penjara, beberapa oknum tersebut di duga kuat masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan kononnya di back up oleh oknum petinggi di lokasi Potolo.


Berbagai papan pengumuman maupun spanduk himbauan yang di pasang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, (APH) yang melarang adanya aktivitas tambang emas ilegal, seolah tak di gubris oleh mereka sekaligus sudah pernah terjadi peristiwa berdarah hingga mengakibatkan adanya korban jiwa di lokasi tersebut. (onal-Manado)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya