top of page
Search

Ketua Panwascam Wewaria Melakukan Kegiatan Sosialisasi Netralisasi ASN Dan Aparat Desa

NTT - analisapost.com !| Bertempat di Desa Aemuri, melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes ) yang dilaksanakan oleh Aparatur Desa Aemuri.

Panitia pengawasan Kecamatan (Panwascam) Wewaria ikut terlibat dalam mensosialisasikan yang berkaitan dengan Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN ), kepala Desa (Kades) maupun Aparat Desa di Desa Aemuri, Kecamatan Wewaria, Kab. Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT ) (20/01/23).


Dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwascam Donatus Ndoa menyampaikan langsung melalui awak media Analisa Post, "acara sosialisasi netralitas ASN dan Kades ini sangat penting kita laksanakan di musim caleg baik itu pemilihan legislatif (Pileg) ataupun pemilihan presiden (Pilpres), " tuturnya.


Banyak sekali para oknum aparatur sipil negara dan aparatur desa atau kepala desa tergolong berani menyebutkan dari salah satu golongan partai tertentu yang akan di jadikan salah satu modal kendaraaan politik bagi caleg yang di perjuangkannya.


Untuk Ikut berkompetisi dengan sejumlah para caleg lainnya di daerah ini khususnya diwilayah Kecamatan Wewaria. Semantara itu untuk menyikapi hal tersebut, para anggota panwascam di wilayah kerjanya terutana di kecamatan Wewaria untuk turun melakukan sosialisasi netralitas ASN dan Kades sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai netralitas E-money politik, "pungkasnya.


Bukan hanya itu pihak panitia Panwascam akan melakukan pengawasan secara ketat dan berkerjasama bersama masyarakat akan berkoordinasi dengan instansi yang berada di wilayah kecamatan Wewaria guna memantau pergerakan - pergerakan liar dari caleg dan pilpres saat melakukan kampanye di masa akan datang nantinya.

Ia menambahkan, "kami tidak akan toleransi kepada siapapun, apabila ada barang bukti keterlibatan ASN dan Kades pada saat kegiatan kampanye atau politik praktis maka oknum akan di pidana penjara paling lama 1 Tahun serta denda paling banyak 12 juta. Sesuai dengan pasal 280 dan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya Ketua Panwascam Donatus Ndoa


Kami mengharapkan kepada semua Elemen Masyarakat untuk tidak mudah di pengaruhi dalam menentukan pilihan oleh para oknum-oknum tertentu dan apabila ada pihak yang memaksakan hal tersebut tolong cepat laporkan kepada panwascam kecamatan Wewaria atau langsung ke sekretariat Panwascam di Desa fataatu ".ungkapannya. ( Wilfridus Lera Nere)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya