KPK Melibatkan Peran Masyarakat Dalam Mengawal Pengelolaan Dana Desa Untuk mencegah Anti korupsi
- analisapost
- Jul 23, 2022
- 2 min read
NTT - analisapost com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) pada desa kandidat percontohan desa antikorupsi untuk penguatan program anti korupsi di desa,diharapkan dapat berjalan baik dan lancar, hari. Jumat (22/07/2022).

Demikian disampaikan Direktorat Pembiana Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Freismount Wongso ketika di konfirmasi RRI disela kegiatan bimtek desa percontohan Desa antikorupsi di Desa Detusoko Barat kecamatan Detusoko kabupaten Ende
Freismount mengatakan kegiatan Bimbingan teknis desa percontohan desa anti korupsi di Desa Detusoko Bara akan berlangsung selama dua hari melibatkan seluruh komponen yang ada di desa dengan harapan semua komponen untuk saling bahu membahu bersama aparatur desa sehingga dapat membangun menjadi desa Detusoko barat menjadi desa anti korupsi yang pertama di propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kegiatan bimtek dan sosialisasi desa anti korupsi dapat berjalan lancar dan menjadikan desa Detusoko barat sebagai desa Contoh antikorupsi dari 258 desa dikabupaten Ende.
Dikatakan kegiatan bimtek dan sosialisasi dilaksanakan tentunya untuk memberikan pemahaman secara jelas kepada pengelolah keuangan dana desa yakni kepala desa dan perangkatnya terkait mekanisme penggunaan dana Desa sehingga menghindari terjadinya korupsi dan korupsi bukan hanya pada penyalagunaan keuangan desa tetapi juga termasuk kesalahan administrasi hal ini yang perlu dicegah dan dihindari.
Lanjut Freiamount Sebelum resmi dikukuhkan sebagai percontohan desa antikorupsi , ada empat tahap yang harus dilalui setiap desa. Dimulai dari observasi, bimtek, penilaian, hingga nantinya peluncuran percontohan Desa Anti Korupsi.
Program desa anti korupsi adalah upaya KPK untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari level desa.
Pemerintahan desa saat ini mengelola anggaran, Dana Desa. Maka, tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan. , budaya antikorupsi yang dimulai dari level desa akan bisa menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat diperlukan dan Masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya, peruntukannya jelas, dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi serta peningkatan sumber daya manusia,di desa.
Kegiatan bimtek selama dua hari, peserta akan mendapatkan berbagai pembekalan tentang korupsi, dampak, hingga upaya pencegahannya.termasuk, bagaimana cara pelaporan kasus dugaan korupsi ke KPK.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari tim KPK, Kemendes PDTT, Konsultan Penyusun Desa Anti Korupsi, Sementara peserta yang dihadirkan terdiri atas jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan perempuan.(Wilfridus Lera Nere).
Comments