top of page
Search

Pelaku Dugaan Cabul Di Panti Asuhan Bolmong Telah Ditahan

Jan 18, 2023
1 min read

MANADO - analisapost.com I Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial F merupakan kepala panti asuhan. Sedangkan korbannya inisial GS,”ujarnya Rabu (18/1/2023).


Yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan pelaku memegang organ vital korban. Hal ini sering dilakukan berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa apabila melakukan perbuatan itu akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Kombes Pol Siahaan, di depan sejumlah awak media.


Tersangkanya sendiri sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti antara lain, Visum Et Repertum fisik korban serta Visum Et Repertum Psikiatrikum. Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.(onal)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Lifestyle

Kesehatan

Kesehatan

Fashion

Fashion

Pariwisata

Pariwisata

Pariwisata

Suguhan Nusantara

Pariwisata

Pariwisata

Pariwisata

  • Whatsapp
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya