top of page
Search

Pelaku Perdagangan Hp Ilegal Berhasil Ditangkap Polresta Sidoarjo, Ratusan Hp Rekondisi Disita

SIDOARJO - analisapost.com | pelaku sindikat perdagangan Handphone ilegal di Sidoarjo berhasil dibekuk, Ratusan barang bukti berupa Hp rekondisi siap jual disita Polisi.

pelaku sindikat perdagangan Handphone ilegal di Sidoarjo berhasil di tangkap (Foto : istimewa)

Dugaan tindak pidana perdagangan Hp secara rekondisi tersebut berhasil diungkap Polresta Sidoarjo pada (27/4) lalu. Diketahui tersangka bernama C (22) yang menjabat sebagai manager pemasaran.


Dari tangan tersangka C, Polisi berhasil menyita total 404 unit Hp dengan rincian Hp merk Iphone berbagai seri 272 unit, Hp merk sony berbagai seri 133 unit, 72 dosbook, 1 monitor dan 1 buku rekap penjualan.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya menyampaikan bahwa awalnya anggota kepolisian mendapat informasi terkait adanya perdagangan Hp rekondisi melalui online.

Foto : istimewa

"Modus tersangka yaitu membeli barang secara online dari batam dikirim ke Sidoarjo, dibawa melalui jalur udara dan laut. Barang rekondisi tersebut oleh tersangka diperbaiki dan diperbarui untuk kemudian dijual kembali," ujar Kapolresta Sidoarjo. Jumat (29/4).


Lebih lanjut, Kombes Pol Kusumo mengatakan jika barang yang dijual tersangka tidak dilengkapi oleh dosbook serta garansi resmi.


Tersangka melanggar ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang perdagangan. Dari hasil pengakuan tersangka C, dirinya menjual Hp rekondisi tersebut sejak bulan Oktober 2021.


"Tersangka ini digaji 5 juta perbulan dan mendapatkan komisi 5 persen dari total penjualannya perbulan. Sementara atasan tersangka saat ini sedang dalam DPO yang di ketahui berinisial E," imbuhnya.


Kapolresta Sidoarjo juga menambahkan bahwa sindikan perdagangan Hp ilegal tersebut menyewa sebuah apartemen di Sidoarjo untuk dijadikan gudang penyimpanan.


Oleh karena perbuatannya merugikan negara ratusan juta ini, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun atau dendam maksimal 2 Milliar, dan Pasal 106 ayat 1 dan 101 UU no 7 Ancaman pidana 4 tahun. "Tindak lanjut dari penyitaan barang bukti ini, dan kemudian akan dimusnahkan," tutupnya.(Gaa)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya