top of page
Search

Polemik Lahan Tanah Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Terus Bergulir

BANGKALAN – analisapost.com | Bergulirnya polemik lahan tanah pasar hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Kabupaten Bangkalan mengundang polemik tak kunjung padang. Pasalnya paska terpasangnya Spanduk di area Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Kabupaten bangkalan, Sabtu (16/07/2022).

Banyak sekelompok oknum ketar ketir dengan adanya pengumuman pertanyaan tersebut, kira-kira ada apa ?


Tak tanggung-tanggung, infonya pihak polres, Polsek, Camat dan Satpol-PP Kabupaten Bangkalan ikut menertibkan pemasangan Banner yang bertuliskan sebuah pertanyaan status lahan tanah.


Tulisan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 yang berisi tentang Wajib hukumnya Tanah Yang Akan dibangun oleh pemerintah jelas status kepemilikannya.


Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sangat menyayangkan jika penegak hukum, penegak perda maupun sekelas kecamatan ikut campur dalam persoalan tersebut, sebelum tahu jelas status lahan tanah yang dipasang spanduk dengan berbunyi sebuah pertanyaan.


"Dimohon kepada pemangku Bangkalan untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut agar Bangkalan benar-benar sejahtera tanpa harus ada konflik berujung sengsara." ujarnya.


Apalagi ini urusan negara bukan urusan keluarga, tentunya anggaran ditanggung negara. Persoalan ini tidak harus diributkan oleh sekelompok tidak bertanggung jawab yang hanya ingin mengedepankan kepentingan pribadi.


“Kami rasa, malulah Bangkalan yang berjuluk kota Dzikir dan Sholawat jika harus mengambil hak orang lain tanpa ada landasan yang kuat berdasarkan norma-norma aturan pemerintah. Dan pastinya persoalan mengambil hak orang lain diaturan manapun tetap salah baik dalam hukum negara maupun hukum agama."ujar aktivis KAKI


"Sekali lagi kami harap pemkab bangkalan segera menyelesaikan persoalan di pasar hewan dan Palawija pasar Petrah tanah merah kabupaten Bangkalan."tegasnya


Dan penegak hukum maupun penegak perda jangan ikut campur sebelum tahu status lahan tanah sebenarnya dengan berbagai macam dokumen pertanahan dihawatirkan kejepit sendiri dan jabatan melayang.


Hosen juga menambahkan dan meminta kepada pemerintah jangan ikut campur,“Dalam artian, agar tidak ditengarai ikut campur kongkalikong dalam mensejahterakan kepribadian tanpa harus memikirkan nilai-nilai Pancasila." urainya


"Kepada polres Bangkalan hargai kebijakan program polri yang berslogan Presisi, Karena persoalan pasar hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah dimonitor Presiden, Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."jelasnya


"Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif oleh berbagai pihak. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi),” pinta Hosen.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait maupun dari aparat penegak hukum. (MzL)

 
 
 

Commenti


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya