top of page
Search

Polsek Golewa, Di pra Peradilan Oleh Bapak Fransiskus Bate

NTT - analisapost.com | Pra peradilan yang di lakukan oleh masyarakat Hobosara telah di ajukan praperadilan Pengadilan Negeri Bajawa Oleh Fransiskus beralamat di Hobosara, Desa sara sedu satu, kecamatan Golewa, kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di temui wartawan pada hari Senin,(28/03/2022).

Melalui kuasa Hukumnya, Simon seto, S.H, dan Atas upaya laporan Fransiskus yang tidak di Respect oleh pihak penyidik dari Polsek Golewa dan isi laporan dari pemohon peristiwa pengacaman oleh oknum-oknum Gw, Pw, Sd, Km, Yn Dan PP.


Setelah di konfirmasi oleh awak media bapak Fransiskus mengatakan, "Bahwa pada tanggal 07 September 2021, saya kembali mendatangi kantor Polsek Golewa untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait laporan saya pada tanggal 04 September 2021 akan tetapi, pada saat itu saya di beritahukan oleh anggota untuk membuat laporan ulang tentang pengacaman yang di lakukan oleh Gw, Pw, Sd, Km, Pn Dan PP. Pada saat itu laporan saya di terima oleh Brigadir polisi R.A.W dengan nomor polisi : LP/50/IX/2021/Polsek Golewa dan ternyata nomor laporan polisi sama seperti laporan saya pada tanggal 04 September 2021 yakni Dengan Nomor polisi : LP/ 50/IX/ 2021/Polsek Golewa", paparnya


"Tanggal 08 September 2021 saya mendapat surat dari Polsek Golewa dengan nomor surat SP2HP/02/IX/2021/ , Reskrim Polsek Golewa mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan merujuknya pada laporan polisi Nomor : LP/50/IX/2021/NTT/Res. Ngada yang di tandatangani oleh I Ketut R.A selaku penyidik."Jelasnya


"Dan pada tanggal 08 September 2021 saya kembali mendapatkan surat dari pihak penyidik dengan nomor surat SP2HP/03/X/2021/ Reskrim dengan perihak surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara yang pada intinya di beritahukan kepada saya bahwa laporan saya pada tanggal 04 September 2021 setelah di lakukan penyelidikan di temukan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi tindakan pindana dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan, sesuai hasil penilaian Tim penyidik/penyidik pembantu".tuturnya Fransiskus kepada awak media.


Fransiskus menambahkan dalam proses penyidikan berdasarkan laporan 04 September, pelaku tindakan pidana sebanyak 6 orang yakni " Gw, GP, Sd, Km, Yn dan Pp", Namun dalam kenyataannya pihak Polsek Golewa melakukan penyidikan terhadap satu orang tersangka atas nama GW sedangkan 5 orang terlapor lainnya tidak dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Golewa sampai saya mengajukan pra peradilan di kantor pengadilan negeri Bajawa kelas II di jln.soekarno Hatta kota Bajawa tutur ke wartawan.


Semantara itu Fransiskus berinisiatif bertemu dengan pihak penyidik Polsek Golewa guna meminta klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang di lakukan oleh bapak Fransiskus pada tanggal 04 September 2021 akan tetapi dalam pertemuan tersebut pihaknya penyidik Polsek Golewa tidak memberikan informasi apa- apa menyangkut dengan laporan bapak Fransiskus.


Dan pada hari Selasa 12 Januari 2022 bapak Fransiskus bersama kuasa hukumnya bapak Simon Seto, S.H. dan keluarga datang ke kantor Polsek Golewa guna menanyakan alasan kenapa pihak penyidik Polsek Golewa hanya lakukan penyelidik dan penyidikan terhadap GW sedangkan PW, SD, KM, YN, PP tidak dilakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan bapak Fransiskus Bate pada tanggal 04 September 2021.


Melalui kuasa hukumnya Simon Seto,S.H menyatakan ke wartawan Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.


Dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


"Bahwa pasal 80 KUHAP permintaan untuk memeriksa sah atau tidak sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat di ajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya,"pungkasnya.


Setelah itu awak media berusaha untuk menghubungi pihak penyidik Polsek Golewa tidak memberikan respect maupun dari via telepon what's up maupun via telepon seluler. (Wilfridus lera nere)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya