top of page
Search

Rutan Kelas II B Bangkalan Berikan Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaannya

BANGKALAN - analisapost.com | Bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B kabupaten Bangkalan perlu adanya pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) yang memenuhi syarat dan ketentuan. Hal itu penting bagi kelangsungan Narapidana (Napi) dalam menjalani masa hukumannya di lapas. Namun dalam proses penyelenggaraannya masih ada indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Bangkalan Mufakhom, AMd, IP, SH di ruang kerjanya. Senin (20/6). Dia mengatakan, semua napi berhak mendapatkan PB namun semua itu harus sesuai dengan regulasi dan syarat yang harus dipenuhi, syarat tersebut adalah:

  1. Napi sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan selama di lembaga pemasyarakatan harus berkelakuan baik.

  2. Melengkapi berkas-berkas termasuk surat penahanan, surat putusan pengadilan, eksekusi dari kejaksaan.

  3. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan.

  4. Surat jaminan bermaterai dari keluarga yang disertai foto copy KTP dan kartu keluarga.

Orang pemangku jabatan nomor satu di Lapas Bangkalan itu menegaskan, proses pemenuhan PB tersebut pihak rutan sama sekali tidak memungut biaya apapun, karena PB itu tidak diminta dari pihak napi atau keluarganya namun atas usulan pihak rutan kepada kemenkumham.


“Makanya kalau ada orang bilang saya yang urus PB dengan harus bayar sekian jangan mau atau jangan diterima tawaran tersebut, karena disini (Rutan Bangkalan) tidak memungut biaya sedikitpun atau gratis” Jelas Kalapas.


Lebih lanjut Mufakhom mengatakan, apabila napi difonis selama 3 tahun tapi menjalani selama 2 tahun karena mendapatkan PB, tetapi dalam masa percobaan itu napi mengulangi tindak pidana lagi maka PB nya akan dicabut dan menjalaninya dengan ditambah pidana yang baru, pungkasnya. (MzL)



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com


 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya