SURABAYA - analisapost.com | Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. yang terjadi pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul. 23.50 WIB.

Sedangkan tersangkanya berinisial MN. Untuk Penangkapan sendiri dilakukan dirumahnya. Yang berada didaerah Margorukun Surabaya.
Dari tangan tersangka berhasil ditemukan 11 bungkus plastik yang terdapat Kristal putih dan di duga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,64 gram.
Perlu diketahui MN mendapat sabu dengan cara membeli kepada DA sebanyak 10 gram dan harganya sepuluh juta rupiah. (18/4/22).
Perlu diketahui sampai betita ini diturunkan DA belum tertangkap.
Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Che )
Комментарии