Seorang Ayah Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandung
- analisapost
- Apr 9, 2022
- 1 min read
SURABAYA - analisapost.com | Pencabulan terhadap anak anak kembali terjadi. Kali ini menimpa Cr yang baru berusia tujuh tahun. Dan beralamat diBulak Banteng. Kejadian terjadi pada tanggal 4 sampai 21 desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku Da laki laki berusia 32 tahun. Untuk lokasi kejadian berada jl.Kapas Gading Madya Surabaya.
Sedangkan kronologisnya sebagai berikut : perlu diketahui sebelumnya mereka merupakan suami istri. Pada tahun 2019 suami istri ini memutuskan untuk pisah ranjang dengan alasan sering cek cok.
Selanjutnya tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak lakinya untuk tinggal dirumahnya.
Dengan alasan akan khitan anaknya yang pertama. Saat berada di rumah tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yg dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan pencabulan ini tersangka melanggar pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Red)
Comentarios