top of page
Search

Tergiur Uang Milyaran, Vivin Aryantini Mendekam di Rutan Polres Badung

Writer: analisapostanalisapost

BADUNG - analisapost.com | Wanita asal Sukawati Gianyar, Vivin Aryantini (31) diduga menggelapkan pajak milyaran rupiah dari PT HAKERSEN BALI, kini meringkuk di rumah tahanan Polres Badung.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terduga Vivin Aryantini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.


Terduga merupakan karyawan bagian akunting dan pajak PT HAKERSEN BALI yang menggelapkan pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.


"Karena tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT HAKERSEN BALI yang selama ini sudah di bayar Perusahaan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat. Namun faktanya uang untuk membayar Pajak tidak di setorkan/di bayarkan ke Kantor Pajak Denpasar Barat oleh tersangka," kata AKBP Leo Dedy Defretes.


Semua barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.(Ist)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya