Dishub Bali Tegaskan Perpres 12 Tahun 2025 Belum Tetapkan Lokasi Bandara Bali Utara
- analisapost

- 6 Okt
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Menyikapi isu yang beredar di sejumlah media terkait pembangunan Bandara Bali Utara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan bandara tersebut.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang terdapat rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen itu hanya bersifat arahan dan tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.
"Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelas Nusakti, Senin (6/10/2025).
Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025, terdapat sejumlah intervensi pembangunan prioritas di Bali, di antaranya:
Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN);
Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;
Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Nusakti menjelaskan, daftar tersebut menunjukkan arah pembangunan strategis yang masih bersifat konseptual dan indikatif. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan bahwa pembangunan bandara telah ditetapkan di lokasi tertentu.
"Penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, studi kelayakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan teknis yang berlaku. Tanpa studi yang komprehensif, pemerintah tidak dapat melakukan penetapan lokasi secara resmi.
"Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” imbuhnya.
Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi resmi terhadap pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya “pelecehan terhadap Presiden” dan “rusaknya iklim investasi” akibat isu pembangunan bandara.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum serta iklim investasi yang sehat di Bali.
Nusakti menegaskan, Gubernur Bali memahami tatanan pemerintahan dan selalu menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah pusat.
"Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan yang diselenggarakan secara sinergis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan terhadap Presiden,” tegasnya.
Dengan demikian, isu yang menyebut adanya penetapan lokasi Bandara Bali Utara maupun konflik antara pemerintah daerah dan pusat adalah tidak benar. Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa seluruh proses pembangunan di daerah dilakukan dengan prinsip transparansi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Dwa)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar