top of page

Evaluasi 32 Tahun Indonesia Meratifikasi Konveksi Hak Anak

MEDAN - analisapost.com | Meskipun sudah 34 tahun Majelis Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) menandatangi Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of Children 1989) situasi dan kondisi anak-anak di belahan dunia saja masih terpuruk.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak betsam Ketua Palpel Durua Dharma diapit Sekpel Jenderal Siregar (Foto: Ist)

Masih banyak anak diberbagai negara hidup dalam garis kemiskinan, tertindas, teraniaya, terlantar dan terabaikan hak-hak dasarnya. Ada banyak di temukan anak di belahan dunia menjadi korban perang dan konflik bersenjata.


Banyak pula anak menjadi korban eksploitasi seksual seks, menjadi budak seks, korban perdagangan, penculikan anak lintas negara dan ada banyak juga di beberapa negara anak menjadi korban eksploitasi ekonomi, dipekerjakan di jalanan, dipembuangan-pembuangan sampah, ada juga menjadi korban penyalagunaan dan perdagangan narkoba demikian juga berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya.


Komitmen negara-negara di dunia atas ketentuan Konvensi Hak Anak belum menunjukkan

kemajuan yang signifikan.

.

Masih banyak negara negara peserta Konvensi Hak Anak tidak menerapkan ketentuan instrumen perlindungan anak international ini, dampaknya banyak anak tidak terlindungi.

Pelanggaran-pelanggaran hak anak terus terjadi. Ironinya, ada banyak juga anak-anak menjadi korban penanaman ideologi atau paham-paham radikalisme untuk kepentingan politik orang dewasa.


Lalu pertanyaaan mendasar bagi kita dan bangsa ini sudahkan anak Indonesia terlindungi hak-hak dasarnya . Sudahkah anak-anak Indonesia menikmati hak-hak dasarnya.


Bagaimana pula dengan situasi dan kondisi anak Indones.ia setelah Indonesia 32 tahun meratifikasi Konvensi Hak Anak.


Sejauh manakah perlindungan anak di Indonesia?..sudah terlindungikah anak-anak kita?..demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam Diskusi Publik Evaluation Indonesian's 32 Years Ratification Convenntion on the Right of the Child (CRC) dalam rangka memperingati Hari Anak International (Commemoratiiof Internationa Childten's Day 2022 yang diselenggakan KOMNAS Petlindungan anak Deliserdang 03 November 2022 di Convention Hall Water Land Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumateta Utara.


Bagaimana pula laporan pemerintah atas pemajuan pelaksanaan Konvensi Hak Anak, apa yang dapat diukur sebagai indikator kemajuan implememtasi Konvensi Hak Anak. Sejauh mana pula anak-anak di Indonesisa mendapat perlindungan atas hak-hak dasarnya.


Fakta menunjukkan meski pun Indonesia 32 tahun telah meratifikasi Komvensi hak anak, ada cukup fakta ribuan anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi dan seksual komersial, ratusan anak korban perbudakan seksual, anak korban penelantaran, anak.


Ada banyak pula anak menjadi korban pedagangan dan penculikan anak, ada banyak anak korban, penganiayaan dan perampasan hak hidupnya, ada banyak korban me jadi korban keketadan seksual perundungan dan perlakuan salah lainnya dan belakangan ini ada ratusan anak menjadi korban Gagal ginjal akut tanpa pertolongan, demikian juga ditemukan ratusan ribu anak menjadi yatim piatu akibat dampak dari Pandemi Covid 19 yang membutuhkan keluarga alternatif dan ada banyak juga anak mennjadi korban perdagangan narkoba menjadi korban penanaman paham-paham radikalisme untuk kepentingan politik orang dewasa.


Dalam acara Diskusi Publik yang bertajuk Evaluasi 32 Tahun Indonesia Ratifikasi Konvensi Hak Anak yang pembukaannya dilakukan Bupati Deliserdang yang diwakili Asisten bidang pemerintahan Ekonomi dan pembanguan, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kejari dan Poltes Deliserdang sertsdihadiri ratusan guru-guru PAUD dan siswa siswi dari berbagai sekolah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Deliserdang mengatakan diselenggarakan acara peringatan Hari Anak International (HANI).


Ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi sejauhmana pemerintah Indonesia menjalankan kewajibannya mengimplementasikan Ratifikasi Konvensi Hak Anak, dan sejaumana pula pemerintah Indonesia sudah menjalankannya dan sejauhmana pula kemajuan laporan (country report) KHA yang dilakukan pemerintah.


Panitia Pelaksana Hari Anak International (HANI 22), Surya Dharma International Children's Day 2002 kali ini, merupakan momentum bagi pemangku kepentingan hak membicarakan permasalahanpernasalan berkaitan dengan pelaksanaan dan pemajuan Konvensi Hak Anak di Indonesia secara khusus di Deliserdang utuk mencari strategi yang tepat dalam mindungi anak di Indonesia.


Diskusi publik Evaluasi 32 Tahun Ratifikasi KHA di Indonesia yng dimoderatori modetator cilik ini menyimpulkan bahwa inplementasi dari Ratifikasi KHA perlu di evaluasi dan merekomendasikan agar para pekerja perlindingan anak stau Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Peduli Anak di Indonesia perlu membuat "Alternaif Report sebagai mekanisme international intuk menyusun evsluasi kemajuan dan imentasi KHA.


Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan bahwa diskusi publik. Evaluasi 32 Tahun Indonesia ratifikasi KHA di Deliserdang ini merupakan rangkaian HANI 22 di berbagai kota propinsi yang puncaknya akan di peringati di Jakarta 20 November 22."Arist mengakhirinya dengan menyampaikan Selama HANI 22, "Anak terlindungi, Dunia Maju, melindungi anak, bela negara." (Ams)

84 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page