Kelemahan Hukum Pidana Mati
top of page

Kelemahan Hukum Pidana Mati


Oleh: Josua Jamenanti Simanjuntak

Mahasiswa IAKN Tarutung


Pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana kita (Indonesia) dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia yang berkekuatan hukum dan dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.


Sejak januari 1998 di Indonesia telah diberlakukan hukum pidana mati, Seperti yang tercantum dalam KUHP dan diatuur dalam pasal 10. Dimana dalam pasal ini ada dua macam bentuk pidana, pertama pidana pokok yaitu menempatkan pidana mati, dan yang kedua adalah pidana tambahan atau dimaksud dengan pidana seumur hidup.


Akhir-akhir ini di Indonesia banyak dilakukan pidana hukuman pidana mati, termasuk banyak dilakukan kepada orang-orang yang telah melakukan pelanggaran yang berat. Seperti pembunuhan berencana, Teroris dan Peredaran obat-obat terlarang.


Sebenar nya tindakan yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam memberlakukan hukum pidana mati adalah keputusan yang salah, karena kita bisa lihat saja di Indonesia, ada banyak hukuman mati yang telah dilaksanakan, seperti yang telah dilakukan kepada bandar besar peredaran obat terlarang. Pemerintah banyak memang sudah melakukan eksekusi mati, namun kita bisa lihat, apakah Indonesia sudah bersih dari peredaran obat-obat terlarang ?.


Namun hukuman mati yang terapkan ternyata belum mampu untuk menghentikan peredaran obat terlarang dalam lingkungan masyarakat. Masih banyak sampai sekarang anak muda indonesia yang terjerumus dalam obat terlarang termasuk narkoba.


Jadi hal ini termasuk kegagalan dari Undang-Undang pidana mati yang telah dibuat oleh pemeritah. Untuk apa menerapkan undang-undang seperti itu, kalau tidak bisa memutus permasalahan nya. Padahal nyawa para pelaku sudah diambil secara paksa oleh pemerintah, secara langsung pemerintah juga melagggar hak asasi manusia yaitu dengan mengambil hak pelaku untuk hidup. Seharusnya apabila pemerintah ingin membuat aturan, harus memang aturan yang mampu menyelesaikan pokok permasalahan.


Jadi sesungguhnya hukuman pidana mati sangat lah tidak efektif, karena dengan menghukum mati para pelaku tidak menjamin pelanggaran yang dilakukan akan tidak terjadi lagi di kemudian hari atau dimasa yang akan datang. Tetapi kemungkinan besar apabila tidak ada hukuman pidana mati, masih ada kesempatan untuk si pelaku untuk memperbaiki kesalahan nya dengan berubah kejalan yang lebih baik.


Sebenarnya pelanggaran atau kriminalisasi yang terjadi di Indonesia adalah akibat dari kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah kepada rakyatnya. Andai saja pemerintah lebih memberi perhatian nya kepada rakyat nya, mungkin pelangaran atau kriminalisasi tidak akan terjadi di Indonesia. Contohnya pemerintah lebih memberikan bantuan yang merata dan membantu perekonomian dikalangan masyarakat miskin, sehingga apabila perekonomian masyarakat sudah baik, kemungkinan besar masyarakat tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran.


Hukum pidana mati bukanlah langkah yang tepat dalam mengantisipasi kriminalisasi. Karena kekurang mampuan atau ketidak sanggupan untuk menjalani hidup lah yang mendorong manusia melakukan kriminlisasi. Hukum pidana mati hanya sekedar menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kriminal, bukan menyelesaikan akar dari permasalahan dan menghentikan agar tidak terjadi lagi.


Seharusnya pemerintah mampu membuat atau menghasilkan pemikiran-pemikiran nya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Indonesia. Karena mereka digaji dan mendapat bayaran yang besar dari negara. Jadi negara ini tidak perlu membayar mereka hanya untuk menghasilkan aturan yang hanya dapat menakut-nakuti masyarakatnya.


Dapat disimpulkan pemerintah sangat rendah dalam menghasilkan pemikiran-pemikiran, karena tidak mampu memutus akar dari permasalahan dalam masyarakatnya sendiri. Kita sebagai masyarakat harusnya dapat menilai bagaimana pemerintah kita bekerja dalam pemerintahan, apakah mereka menghasilkan aturan yang dapat menyelesaikan permasalahan di negara kita ini.


Kita sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar melakukan fungsinya masing-masing didalam pemerintahan dengan benar dan tepat, sehingga negara tidak sia-sia telah membayar mereka dengan mahal. Memang pemerintah Indonesia mampu menghasilkan aturan atau undang-undang yang baru, namun bisa kita lihat di negara kita ini makin tahun makin banyak saja terjadinya kriminal dikalangan masyarakat.


Harusnya setelah pemerintah memberlakukan aturan-aturan perundang-undangan, kita sebagai warga negara dapat merasakan hasil atau dampak yang baik. Sebenarnya alasan banyak orang melakukan kriminal dikarenakan kesulitan ekonomi yang dihadapi. Disini pemerintah seharusnya lebih dulu membantu warganya untuk menghadapi kesulitan yang dirasakan.


Pemerintah terlalu focus untuk membuat aturan, sedangkan mereka kurang memperhatikan apa saja yang menjadi alasan terjadinya permasalahan. Jika saja pemerintah mampu membuat masyarakat nya tidak merasakan kesulitan, maka otomatis rakyat nya pun tidak berniat melakukan kriminal. Contohnya pemerintah membuat warganya lebih aktif bekerja dengan membuat lowongan pekerjaan sehingga mereka berpenghasilan yang cukup.


Jadi, dari penjabaran diatas dapat kita simpulkan bahwa pemberlakuan hukuman pidana mati sangat kurang efektif, karena bukan nya dapat mengakhiri pelanggaran, karena masih banyak pelanggran yang sama terjadi di setiapa tahunnya. Pemerintah perlu melakukan koreksi ulang apakah hukum pidana mati masih perlu diberlakukan atau tidak. Dan sebaiknya tidak perlu diberlakukan lagi, dan bisa diganti dengan hukuman yang bisa mendidik si pelangggar agar lebih baik lagi dan tidak melakukan lagi. Sehingga si pelaku bisa mendapat kesempatan untuk bertobat dan berubah menjadi lebih baik.


Sumber :

Tulisan ini disadur dari :

Lidya Suryani Widayati. (2016). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 10.22212/jnh.v7i2.930 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/930/0

17 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page