Kinasih Wanita Penjual Rujak Menuntut Hak Atas Tanahnya
top of page

Kinasih Wanita Penjual Rujak Menuntut Hak Atas Tanahnya

Diperbarui: 5 Jan

SURABAYA - analisapost.com | Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat hak milik (SHM).Itu pun dilakukan melalui pendaftaran dengan begitu dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, siapa pemegang yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut di bebani hak tanggungan. Hal itu bisa dilihat melalui BPN, namun sebelum menjadi sertifikat pastinya ada proses dan tahapan yang dilalui. Tetapi fakta dilapangan justru berbeda dimana ada saja oknum dengan sengaja bermain tanpa sepengetahuan pemilik resmi.

Kinasih wanita penjual rujak cingur didampingi Akhmad Nurul Huda suaminya (Foto: Div)
Kinasih wanita penjual rujak cingur didampingi Akhmad Nurul Huda suaminya (Foto: Div)

Meskipun pemerintah mempermudah langkah kepengurusan, yang namanya mafia tanah tetap saja bergentayangan dimana-mana dan ironisnya masyarakat kecil selalu dijadikan mangsa dalam memperoleh keuntungan alias memperkaya diri sendiri. Kalau sudah begini apa tindakan nyata pemerintah?.


Seperti yang dialami oleh Kinarsih seorang wanita penjual rujak cingur yang telah berusia 68 tahun. Tanah seluas 1.710 meter persegi dari turun temurun dan punya surat keterangan dari kelurahan Mojo seluruhnya sudah dikuasai pihak Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).


"Padahal ahli waris tidak pernah merasa menjual tanahnya. Bahkan hak kepemilikan masih milik atas nama Kandar P Goentoro dan sudah beralih kepada Kinasih," jelas R Harriadi Nugroho saat ditemui awak media AnalisaPost di tempat kediamannya mewakilkan Kinasih dikarenakan Kuasa Hukum Kinasih, John A Christiaan.SH yang juga seorang pendeta berhalangan hadir.


Menurut R Harriadi mengatakan,"status tanah petok D nomor persil 482 bukan kewenangan pemkot selanjutnya bisa koordinasi bersama Kelurahan Mojo dan sudah dilakukan pembuktian berdasarkan buku admistrasi tanah sampai detik ini masih atas nama Kandar P Goentoro berikut para ahli waris," ujarnya, Selasa (2/01/24).


"Saya juga sudah bersurat ke BPN dan infonya ada pengajuan sertifikat dari HKBP akhirnya kita dimediasi sebanyak dua kali. Ternyata HKBP merujuk surat persetujuan Walikota Nomor 34/Pers/1981," terangnya.


Kinasih bersama sang suaminya pingin diselesaikan secara baik-baik. "Kita tidak mungkin bongkar gereja cuma hak kita sebagai pemilik tanah, minta tolong diperhatikan. Apalagi saya sudah tua," imbuh Kinasih yang didampingi Akhmad Nurul Huda suaminya.

R Harriadi Nugroho
R Harriadi Nugroho (Foto: Div)

Atas dasar itulah Kinarsih menggugat Walikota Surabaya Eri Cahyadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tujuanya untuk mencabut dan membatalkan Surat Persetujuan Walikota Surabaya Nomor 34/Pers/1981 tertanggal 18 Mei 1981.


Sedangkan AnalisaPost mencoba melakukan penelurusan mengenai riwayat tanah tersebut. Dimulai dari Kelurahan Mojo sesuai lokasi tanah. Sempat sedikit adu argumen dengan narasumber sawaktu disuruh menunggu oleh salah satu karyawan. Kurang lebih sekitar 25 menit menunggu akhirnya bertemu dengan narasumber yang enggan disebutkan namanya.


"Maaf Kinasih itu siapa ya karena saya belum mengenal semuanya," ujar Narasumber. Saat disampaikan tujuan kedatangan awak media AnalisaPost.


Saat mengetahui ia pun menyarankan,"sebaiknya langsung ke BPN 2 di daerah Krembangan. Selain itu bisa langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya yang mengeluarkan IMB," tuturnya dan mewanti-wanti namanya jangan ditulis.


Sebagai info, proses hukumnya sedang berlangsung dengan perkara 1352/Pdt.G/2023/PN.Sby. Sidang pertama ditunda karena kuasa hukum dari Wali Kota Surabaya masih dalam proses penandatanganan kontrak dan akan dilanjut pada tanggal 10 Januari 2024. Kali ini ahli waris didampingi kuasa hukumnya John A Christiaan SH.(Red)


Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com di Google News klik link ini jangan lupa di follow.

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page