top of page

Kontroversi Kasus Bale Hinggil Warga Protes, Wartawan Ditolak, Developer Bungkam

Gambar penulis: analisapostanalisapost

SURABAYA - analisapost.com | Polemik terkait Bale Hinggil kembali memanas saat rapat terbuka akan digelar di Convention Hall pada Senin, (23/12/24) yang sebelumnya di rencanakan akan dilakukan di Graha YKP justru menuai kontroversi.

Polemik terkait Bale Hinggil kembali memanas saat rapat terbuka akan digelar di Convention Hall pada Senin, (23/12/24)
Polemik terkait Bale Hinggil kembali memanas saat rapat terbuka akan digelar di Convention Hall pada Senin, (23/12/24) (Foto: Div)

Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Surabaya yang sebelumnya telah berkunjung ke lokasi pada tanggal 16 Desember 2024 untuk membahas masalah service charge dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).


Eri menegaskan peran Pemkot dalam masalah ini terbatas sebagai mediator, sesuai Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota No.19 Tahun 2023.


"Sebagai mediator, kami akan mengundang sekaligus jaksa pengacara negara, karena sudah ada peraturan yang berjalan di tahun 2021. Teman-teman ini juga ingin memastikan, bahwa ini (unit apartemen) akan segera berakhir dan mendapatkan AJB (Akta Jual Beli), atau haknya,” ucap Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya. Senin, (16/12/24) kepada media.


Dari info yang di dapat awak media AnalisaPost, sebanyak 300 warga penghuni diundang untuk hadir dalam rapat tersebut. Namun rapat yang seharusnya bersifat terbuka ini menuai protes karena wartawan yang ingin meliput tidak diizinkan masuk.


Hal ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi penyelesaian kasus tersebut.


Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto mengatakan, pembahasan antara Wali Kota Eri dengan pengelola apartemen Bale Hinggil kali ini dibagi menjadi dua. Yakni permasalahan antara penghuni dengan pengelola dan antara Pemkot Surabaya dengan pengelola.

Wartawan yang ingin meliput tidak diizinkan masuk pada pertemuan terbuka terkait kasus Bale Hinggil
Wartawan yang ingin meliput tidak diizinkan masuk pada pertemuan terbuka terkait kasus Bale Hinggil (Foto: Div)

"Terkait pembatasan fasum, sudah diatur di perwali dan ditegaskan oleh Cak Eri, tidak boleh ada pembatasan kebutuhan dasar di sebuah apartemen, meskipun ada permasalahan apapun, Kita hanya mengikuti arahan pak walikota kemarin," terangnya mengingatkan para media terkait hasil pembicaraan sebelumnya.


"Di sini kita harapkan ada keterbukaan dibuka selebar lebarnya ke publik permasalahan di apartemen Bale Hinggil. Ratusan warga sudah berkumpul di sini dan kita juga berharap bahwa media juga bisa hadir. Sayangnya dari pihak pengembang selalu melarang media," kata Kris kepada awak media AnalisaPost.


Ketua Bale Hinggil Community, Kris meminta agar Developer bijak bersikap. "Sebagai pilar demokrasi keterbukaan informasi yang nanti disampaikan di dalam perdebatan, apa yang menjadi keinginan-keinginan warga tolong dapatkan titik temu yang jelas. Ya, jadi dalam hal ini kita sangat membutuhkan keterbukaan kita sangat membutuhkan media untuk ikut mendampingi kita dalam kondisi apapun,"ucapnya.


"Langkah selanjutnya untuk per 1 Januari 2025 kita ngikuti undang-undang saja. Selama kita belum memegang AJB dan SHM SRS, seluruh pengelolaan operasional gedung, itu menjadi tanggung jawab PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) selaku developer. Kita hanya bertanggung jawab langsung dengan pemerintah dengan membayarkan PLN dan PDAM," tegasnya.


"Kalau hari ini pertemuan tidak mendapatkan titik temu, maka sudah dipastikan pertemuan ini akan deadlock, tidak ada keputusan apa pun. Kalau mereka masih memaksakan, kami akan serahkan kembali permasalahan ini ke Wali Kota Surabaya," ungkap Kris dengan nada tegas.


Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media AnalisaPost, seluruh wartawan hanya bisa menunggu di luar ruang rapat. Mereka menanti hasil keputusan dari pertemuan yang berlangsung sebagai upaya mediasi antara penghuni dan pengelola.

Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto
Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto (Foto: Div)

Namun, upaya pertemuan ini menghadapi kendala serius. Pihak developer, yang menjadi inti permasalahan, bersikeras agar pertemuan digelar secara tertutup meskipun berlangsung di ruang publik. Sikap keras dan egois pihak developer ini semakin memperumit keadaan.


Sementara salah satu warga yang hadir dalam rapat saat di tanya pendapatnya menyampaikan kekecewaannya. "Kami sudah cukup lelah dengan masalah ini. Pihak developer tidak mau transparan, dan sekarang wartawan juga tidak diperbolehkan masuk. Rasanya ada yang ditutup-tutupi," ujar warga tersebut.


Permasalahan service charge yang dinilai terlalu tinggi serta pengelolaan P3SRS yang dianggap tidak sesuai aturan telah menjadi isu utama yang mendorong protes dari penghuni.


Arahan Wali Kota Surabaya untuk menyelesaikan masalah ini masih belum menunjukkan hasil konkret, terutama dengan pihak developer yang egois dalam forum penting seperti ini.


Pihak penghuni berharap pemerintah kota dan pihak berwenang dapat segera memberikan solusi yang jelas dan tegas untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama ini.


"Kami hanya ingin keadilan, transparansi, dan pengelolaan yang sesuai aturan. Tidak lebih dari itu," tambah salah satu warga.


Pihak pengembang dari Bale Hinggil sejak awal enggan memberikan komentar terkait kasus yang sedang berlangsung. Hingga pertemuan selesai, mereka tidak memberikan keterangan resmi, meskipun sebelumnya telah berjanji akan melakukannya.


"Sabar ya, teman-teman wartawan. Nanti akan ada konferensi pers setelah acara selesai," ujar Humas Bale Hinggil sebelum pertemuan dimulai, memberikan janji kepada wartawan.


Namun, lagi-lagi para wartawan merasa dibohongi. Ini bukan kali pertama pihak pengembang berjanji akan memberikan penjelasan terkait masalah ini, tetapi selalu ingkar terhadap janjinya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKKP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKKP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto (Foto: Div)

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKKP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa masih banyak hal yang perlu dibuktikan dan diuji terkait kasus tersebut.


"Ini merupakan pertemua pertama bagi penghuni dan pengembang. Memang hasilnya belum memuaskan kedua belah pihak. Masih banyak yang perlu diuji dan dibuktikan, tetapi dari pertemuan ini setidaknya ada satu hal utama yang terlihat, yaitu masalah kepemilikan. Runtutannya dan timeline dari pihak pengembang perlu diperjelas," ujar Lilik.


Lilik juga menegaskan bahwa langkah pengembang untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan batas waktu yang telah disepakati.


"Jika warga sudah meminta timeline, pengembang harus segera mengumpulkan data. Kami dari pihak pemerintah juga akan menyesuaikan dan memastikan penyelesaian ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Komitmen ini harus diwujudkan itu yang ada di ranah kami dan warga tinggal membuktikan saja," jelasnya.(Dna/Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

1.287 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Kommentare


bottom of page