Masyarakat Perlu Diberikan Sosialisasi Bahwa TUKANG Wajib Memiliki Sertifikat
top of page

Masyarakat Perlu Diberikan Sosialisasi Bahwa TUKANG Wajib Memiliki Sertifikat

MAKASSAR - analisapost.com | Kompetensi Kerja pada masing-masing bidang keterampilannya : Sertifikat Tukang Pasang Batu, Tukang Pasang Keramik, Tukang Pasang Baja Ringan, Tukang Pasang Plafond, Tukang Cat, Tukang Alumunium, Tukang Las, Tukang Besi, dan masih banyak bidang lain. Jika Tukang misalnya merasa punya 6 Bidang Keterampilan sekaligus, maka dia wajib mengikuti 6 Uji Kompetensi untuk mendapatkan sebanyak 6 Sertifikasi masing-masing bidang keterampilan tersebut.

Foto : Humas

Demikian pula masyarakat perorangan (Pengguna Jasa) yang akan membangun rumah tinggalnya dan akan menggunakan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa (Pemborong, Kontraktor atau Konsultan) yang berbadan hukum maka harus mengetahui dokumen Perijinan Perusahaan Jasa Konstraktor dan Konsultan tersebut.


Hal ini penting agar masyarakat terlindungi dan tidak menemui kendala dikenakan sanksi maupun adanya hambatan dari lingkungan atau pihak berwenang saat menggunakan jasa Pemborong, Kontraktor dan Konsultan tersebut.


Foto : Humas

Dan masih banyak hal-hal lain yang begitu berpihak pada kepentingan masyarakat banyak yang telah diatur dalam Undang-undang Jasa Konstruksi ini. Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN PERKASA) baik melalui Pengurus Bedeng Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan dan sampai tingkat RT/RW akan terus menerus MENSOSIALISASIKAN UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tersebut kepada orang-per orang masyarakat umum (Pengguna Jasa Konstruksi) maupun kepada seluruh Pemborong, Kontraktor/Konsultan (Penyedia Jasa). (Red/ Ilham mustapa)

130 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page