top of page

Pemkab Bangkalan Wajibkan ASN Pria Pakai Tongkos Tiap Hari Rabu

  • Gambar penulis: analisapost
    analisapost
  • 14 Apr 2022
  • 1 menit membaca

BANGKALAN - analisapost.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemakaian pakaian khas daerah untuk pria di lingkungan Pemkab Bangkalan. Dalam hal ini, pakaian khas untuk pria yang dimaksud dalam SE dengan nomor 065/1706/433.032/2022 adalah Tongkos.

ree
Pakaian khas daerah pria (Tongkos) di lingkungan Pemkab Bangkalan.(Foto: Istimewa)

Tujuan tak lain untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan daerah. Khususnya pemakaian pakaian khas daerah pria (Tongkos) di lingkungan Pemkab Bangkalan.


Maka dengan itu diinstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk memakai pakaian khas daerah pria (Tongkos) pada hari rabu, dimulai pada tanggal 11 Mei 2022 dengan ketentuan pakaian khas daerah yang dimaksud hanya untuk pria.


Hal itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang pakaian khas daerah.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan, tongkos merupakan salah satu identitas budaya Bangkalan dalam pakaian. Sehingga layak dilestarikan melalui kebijakan wajib digunakan setiap hari rabu bagi para ASN.


“Jadi diwajibkan bagi seluruh ASN pria di Bangkalan untuk memakai Tongkos pada hari rabu,” ujarnya. (WIE/MzL)

 
 
 
bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya