top of page

Polisi Grebek Gudang Miras Sidoarjo

  • Gambar penulis: analisapost
    analisapost
  • 23 Mar 2022
  • 1 menit membaca

SIDOARJO - analisapost.com | Polisi lakukan penggerebekan home industri minuman keras (miras) yang terletak di dusun Buntut, Desa Mojoruntut, kecamatan Krembung, kabupaten Sidoarjo. Rabu (23/03/22)

ree
Polisi lakukan penggerebekan home industri minuman keras di Sidoarjo (Foto: Gaa)

Dalam penggerebekan polisi mengamankan Agus S (41) mereka mengoplos miras hanya dengan dua bahan yaitu alkhohol dan air dengan perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dan 5 galon air.


Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penggerebekan mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai bulan Januari 2022 lalu.


"Tersangka kemudian memasukkan oplosan tersebut ke dalam botol dan menempelkan merek Topi Stanly yang dipesan di sebuah percetakan. Tersangka juga memasang segel seolah miras tersebut asli, Pelaku mengedarkannya di wilayah sekitar, ia menjualnya Rp 40 ribu perbotol," Terang kusumo.


Tersangka dijerat 3 pasal sekaligus diantaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda RP 10 miliar.(Gaa)

 
 
 
bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya