Sehan Ambaru Resmi di Tahan Oleh Penyidik Polda Sulut
- analisapost

- 14 Apr 2022
- 2 menit membaca
MANADO - analisapost.com | Akhirnya penyidik Polda sulut, Selasa 12 April 2022, resmi menetapkan oknum ASN, pemkot kotamobagu Sehan Ambaru,vsebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Kasatlantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley ,B.D Mangelep.SH.MH.

Tidak hanya itu saja, lepas dari kasus bersangkutan resmi jadi tersangka,penyidik pun melakukan penahanan terhadap sehan ambaru,SH dan sudah di jebloskan di dalam ruang tahanan Polda Sulut.
Nampak terlihat sehan ambaru memakai kaos barwarna hitam plus celana tiga perempat, saat memasuki ruang sel tahanan malam ini, yang sebelumnya bersangkutan awal mendatangi polda mengenakan kemeja berwarna oranye,pada pukul,18.35 wita.
Sementara itu Kabit humas, Polda Sulut kombes pol, Jules Abraham abast ketika di konfirmasi wartawan malam ini atas penahanan tersebut membenarkan bahwa bersangkutan,(sehan ambaru)resmi sudah di tahan di ruang sel tahanan Polda Sulut.(12 april 2022).
"Dan benar bersangkutan sudah resmi ditahan oleh penyidik Polda sulut"akuhnya saat di konfirmasi.
Disingung pasal apa yang dikenakan kepada bersangkutan atas perkara yang dilaporkan,Iptu Shirley B.D Mangelep.SH.MH, Kabid humas mengatakan bersangkutan dikenakan dengan UUD ITE, ujarnya singkat.
Seraya menambahkan, batas waktu penahanan berdasarkan KUHP pidana, tutup Kabid humas Polda Sulut,Kombes pol Jules Abraham Abast.
Data yang berhasil di rangkum dari awak media dimana masalah yang menyeret oknum ASN pemkot kotamobagu, Sehan Ambaru bermula dari kendaraan sepeda motor,milik ponakanya yang ditilang oleh anggota satlantas polres kotamabagu.
Kemudian buntut atas peristiwa penilangan itu,munculah cuitan dari bersangkutan yang di ungah melalui sosial media(medsos)melalui akun facebook pribadinya yang diduga bermuatan"ancaman,hinga akhirnya berujung laporan polisi dari iptu shirley B.D Mangelep SH.MH.dengan nomor LP,B 150/lll/2022/SULUT/SPKT/RES kotamobagu 11 maret 2022.
Dengan begitu,jika terbukti Sehan Ambaru melakukan pelangaran,maka bukan tidak mungkin berpotensi dua sanksi menantinya,baik sanksi pidana yang lagi di perhadapkan padanya saat ini dan sudah dalam penanganan penyidik Polda sulut,maupun sanksi disiplin tentang kepegawaian berdasarkan aturan PP- 94.(Onal Manado)

