Oleh: Olimpius Kurniawan
Wacana pemberian hak kepada kampus atau perguruan tinggi untuk mengelola tambang semakin menjadi diskursus serius di tengah masyarakat setelah digulirkan oleh DPR.

Beragam reaksi muncul menanggapi wacana tersebut, salah satunya dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah III, yang mencakup wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komisaris Daerah III PMKRI, Olimpius Kurniawan, menyatakan bahwa wacana perguruan tinggi mengelola tambang bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi secara struktural melalui pendekatan pengelolaan tambang oleh kampus.
"Wacana pemberian hak kepada kampus untuk mengelola tambang bertentangan dengan spirit Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kampus seharusnya tetap fokus pada Tri Dharma tersebut. Selain itu, jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, ada potensi pembungkaman kebebasan berekspresi secara struktural," ujar Kurniawan.
Lebih lanjut, mahasiswa Pascasarjana Kebijakan Publik Universitas Airlangga itu juga menyoroti dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya berperan dalam memberikan rekomendasi kebijakan alternatif yang lebih ramah lingkungan, bukan justru terlibat dalam kegiatan yang berisiko merusak alam.
"Secara ilmiah telah terbukti bahwa aktivitas pertambangan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan sering kali minim upaya rehabilitasi lahan bekas tambang. Perguruan tinggi seharusnya fokus pada kerja akademik dan pengabdian kepada masyarakat agar dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih berkelanjutan, bukan malah menjadi bagian dari perusakan lingkungan," jelas Kurniawan.
Comments