top of page

TPA Suwung Ditutup, Tabanan Tegas Tolak Kiriman Sampah Badung dan Denpasar

TABANAN - analisapost.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil sikap tegas menyikapi rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember mendatang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Tabanan menyatakan tidak siap dan menolak menerima kiriman sampah dari Kabupaten Badung maupun Kota Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bahwa TPA Suwung ditutup total mulai 23 Desember 2025 mendatang
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bahwa TPA Suwung ditutup total mulai 23 Desember 2025 mendatang

Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, menegaskan bahwa TPA Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, saat ini sudah dalam kondisi tidak memadai untuk menampung tambahan volume sampah dari daerah lain.


ā€œKami tidak siap menerima sampah kiriman dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Karena kondisi TPA Mandung sudah tidak mungkin lagi, kondisinya sudah overload,ā€ ujar Ekayana, Kamis (11/12/2025).


Ia sekaligus membantah isu yang beredar di media sosial terkait rencana pengiriman sampah dari wilayah Sarbagita ke Kabupaten Tabanan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Ekayana menjelaskan, fokus utama Pemkab Tabanan saat ini adalah pengurangan sampah dari sumbernya atau waste reduction at source, serta revitalisasi pengelolaan TPA Mandung. TPA tersebut tidak lagi menerapkan sistem open dumping, melainkan telah beralih ke sistem controlled landfillĀ yang lebih terencana dan ramah lingkungan.


ā€œPengelolaan di TPA Mandung sudah dilengkapi dengan pengendalian lindi (leachate management) serta sistem penangkapan gas metana untuk meminimalkan dampak lingkungan,ā€ jelasnya.


Selain itu, Pemkab Tabanan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan sejak dari sumbernya (source separation). Upaya ini diperkuat melalui peran desa dinas dan desa adat dengan penerapan Peraturan Desa (Perdes) serta awig-awig sebagai dasar pengelolaan sampah berbasis kolektif.


ā€œKeterlibatan desa dinas dan desa adat sangat penting agar pengelolaan sampah bisa berjalan berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada TPA,ā€ tambah Ekayana.


Dengan kondisi TPA Mandung yang sudah mendekati batas kapasitas, Pemkab Tabanan menegaskan tetap memprioritaskan penanganan sampah dari wilayahnya sendiri dan tidak akan membuka ruang bagi pengiriman sampah dari daerah lain. (Dna)

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya