top of page

Alih Fungsi Lahan Ancam Pulau Seribu Pura, Tahura Ngurah Rai Menyusut Ratusan Hektare

BALI - analisapost.com.| Pulau Seribu Pura yang dikenal hingga mancanegara karena keindahan alam dan keasriannya, kini menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan yang semakin meluas.

Alih Fungsi Lahan Ancam Pulau Seribu Pura
Alih Fungsi Lahan Ancam Pulau Seribu Pura (Foto: Div)

Fenomena banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah Bali menjadi bukti nyata tergerusnya keseimbangan lingkungan akibat maraknya pembangunan yang tak terkendali.


Ketika Tim AnalisaPost berjalan menelusuri sejumlah titik di lapangan menemukan berbagai kejanggalan. Di salah satu pusat perbelanjaan (mall) misalnya, terdapat aliran sungai yang dialihkan ke dalam kawasan komersial. Lebih mencengangkan lagi, di kawasan konservasi mangrove justru berdiri perumahan dan bangunan permanen.


Temuan paling mengkhawatirkan terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, kawasan konservasi penting yang kini mengalami penyusutan lahan hingga ratusan hektare. Alih fungsi lahan di wilayah ini mencakup pembangunan perumahan, pabrik, hingga proyek-proyek infrastruktur baru.


Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap adanya 33 sertifikat tanah yang berdiri di atas kawasan konservasi.


Selain itu, ditemukan 16 sertifikat lain di area hutan mangrove yang sejatinya berstatus Hutan Negara dan Kawasan Konservasi.


"Selain tumpang tindih sertifikat, kami juga menemukan sejumlah bangunan yang melanggar aturan sempadan sungai dan pantai, serta patok batas lahan (PAL) yang bergeser,” ujar Supartha saat diwawancarai di lokasi sidak.


Lebih lanjut, Supartha menyebut terdapat 106 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan secara ilegal di atas lahan Tahura Ngurah Rai. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis di masa depan.


Pakar Tata Ruang Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, menilai persoalan tata ruang di Bali telah mencapai titik kritis. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali harus segera bertindak tegas dengan memperkuat regulasi tata ruang yang ada.

Pakar Tata Ruang Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain
Pakar Tata Ruang Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain (Foto: Div)

"Bali membutuhkan ketegasan dalam regulasi dan implementasi tata ruang. Jangan sampai aturan menjadi abu-abu atau tebang pilih. Saat ini, Bali tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan tata ruang seiring derasnya pembangunan infrastruktur dan sarana pariwisata,” jelas Prof. Rumawan.


Munculnya hotel, restoran, dan vila di kawasan yang semestinya dilindungi menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberi izin? Pengawasan pemerintah daerah dinilai masih lemah, sementara kepentingan ekonomi kerap menggeser kepentingan ekologis.


Bali, yang selama ini dikenal sebagai Pulau Dewata dengan lanskap alam memukau, kini dihadapkan pada realitas pahit keindahan yang dijual ke dunia justru terancam lenyap karena ulah tangan manusia sendiri. (Che)


Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com klik link ini jangan lupa di follow.

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya