DPD KAKI Bangkalan Sayangkan, Jika Kasatpol PP Hanya Bicara Didepan Media
top of page

DPD KAKI Bangkalan Sayangkan, Jika Kasatpol PP Hanya Bicara Didepan Media

BANGKALAN - analisapost.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan terhadap petasan, mercon atau sejenis yang beredar di pasaran selama bulan ramadhan agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 450/1529//433.012/2022 tentang Penertiban Sejumlah Warung Makan dan Penjual Petasan di Daerah Kota Bangkalan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bangkalan Rudiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak jika ada yang memperjual belikan, mengedarkan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenis karena akan mengurangi kekhusyukan umat muslim dalam beribadah.


“Untuk antisipasi merebaknya penggunaan petasan ini, kami menggandeng dan berkonsolidasi dengan pihak Polres untuk menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual, memainkannya dan mengedarkan,” katanya.


Selain itu, pihak Satpol PP juga sudah mensosialisasikan terhadap pengusaha rumah makan dengan cara keliling menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara serta melakukan penempelan SE di setiap rumah makan.


“Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya, jadi jika nanti masih ada yang buka akan kami tertibkan,” Pungkasnya.


Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan, berharap Satpol-PP Kabupaten Bangkalan jangan hanya bisa bicara tanpa membuktikan tindakannya.


“Satpol-PP harus tindak tegas rumah makan atau warung yang buka di siang hari. Jangan hanya pandai bicara depan media tapi nyatanya nol koma kosong alias tidak ada gerakan sama sekali.


Menurut informasi diduga masih banyak warung buka di tengah kota maupun disepanjang jalan raya khususnya menuju Suramadu arah ke Surabaya.


“Sekali lagi kami harap patuhi surat edaran dari bupati Bangkalan terkait larangan rumah makan atau warung buka di siang hari yakni selama di bulan ramadhan.


Jika Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) merasa tidak mampu menegakkan Perda yang dibuat oleh Pak bupati, alangkah baiknya memundurkan diri dari jabatannya, karena dirasa percuma punya mandat tidak difungsikan dengan baik,” Tegas Hosen (MzL)

49 tampilan0 komentar
bottom of page