top of page

Gabungan Personil Polres Ende /TNI Lakukan Pengamanan Konstatering dan Eksekusi Sengketa Tanah



NTT - analisapost.Com | Ratusan Personil gabungan Polres Ende, Sub Den Pom Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Yonif 743 Ende, Brimob Sub Den B Ende dan Satpolpp Kab. Ende laksanakan pengamanan konstatering dan Eksekusi Putusan Perkara Perdata dengan Obyek sengketa tanah di kampung Potu, Dusun Watugana, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu, (26/1/2022) Pukul 10 Wita.


Foto : istimewa

Kegiatan pengamanan langsung di Pimpin oleh Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, Obyek sengketa merupakan tanah ulayat yang sebelumnya diklaim oleh kedua belah pihak yang bersengketa, dimana diatas lahan tersebut terdapat 12 rumah tinggal 11 rumah merupakan bangunan semi permanen dan 1 rumah bangunan permanen) yang ditempati 14 KK dengan jumlah warga sebanyak 58 orang (40 orang Dewasa, 18 anak-anak) yang keseluruhannya dari pihak yang kalah.

Selain terdapat rumah tinggal diatas obyek sengketa terdapat makam atau kuburan dari keluarga pihak yang kalah dimana kuburan terlihat sebanyak 19 kubur dan yang lainnya sudah tidak terlihat.


Diatas obyek sengketa juga terdapat tanaman umur panjang dan sebagaian merupakan sawah yang selama ini digarap/dikuasai oleh pihak yang kalah.


Foto : istimewa

Kabag Ops Polres Ende yang memimpin personil pengaman eksekusi mengatakan "kita hadir di sini melaksanakan perintah undang-undang untuk membantu melaksanakan pengamanan yang di minta oleh pengadilan Negeri Ende jadi kalau ada yang menghalangi pelaksanaan eksekusi ini kita lakukan himbauan secara Humanis dengan persuasif karena bagaimanpun juga mereka adalah saudara kita juga masyarakat kita" Ucap Kabag Ops Polres Ende pada saat memberikan ambil Apel pasukan di Jalan Jurusan Ende-Maumere.


Kegiatan konstatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ende terkait dengan perkara perdata antara Martinus Tolo, Cs sebagai pihak penggugat / para pemohon eksekusi melawan Fransiskus Wangge sebagai pihak tergugat / para termohon eksekusi, dengan obyek sengketa sebidang tanah dengan luas 11 Hektar dengan batas - batas sbb :


- Sebelah utara berbatasan dengan kali mati

- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan jurusan Moni – Jopu

- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya jurusan Ende – Maumere

- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Lowo mutu.


Pelaksanaan konstatering dan eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Kampung Potu, Dusun Watugana, Desa Koanara, Kec. Kelimutu, Kab. Ende dilaksanakan sesuai putusan Sbb :


- Putusan Pengadilan Negeri Ende nomor : 7 / Pdt.G/2018 / PN End. Tanggal 13 Agustus 2018, dimenangkan oleh pihak pengguggat ( Martinus Tolo, Cs)

- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang (Banding) nomor : 150/PDT/2018/PT KPG, tanggal 14 Januari 2019, dimenangkan oleh pihak Martinus Tolo, Cs.


Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Ende, pihak Keamanan, Camat Kelimutu, Desa Koanara dan pihak Penggugat / Pemohon dan kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi serta penyerahan berita acara oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada Penggugat / Pemohon.


Seluruh rangkaian kegiatan konstatering dan eksekusi berakhir pukul 17.30 wita, dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE. Situasi berjalan dengan aman dan lancar.(tribratanews.ende) WIifrIDUS Lera Nete)

230 tampilan0 komentar
bottom of page