Polda Sulut Berhasil Menyergap Sindikat Pertambangan Tanpa Izin
top of page

Polda Sulut Berhasil Menyergap Sindikat Pertambangan Tanpa Izin


10 kilogram emas ilegal yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI)
10 kilogram emas ilegal yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) (Foto: Istimewa)

MANADO - analisapost.com | Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10 kilogram emas ilegal yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.


Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berhasil menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.


"Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah LS (58), MR (35), dan RH (36), yang diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ungkap Kapolda dalam konferensi tersebut, yang juga dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.


Para tersangka tertangkap basah oleh petugas saat hendak mengirimkan batangan emas yang diduga hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut rencananya akan dijual kembali di Surabaya.


"Izin penggerebekan didasarkan atas laporan dari masyarakat pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita. Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat sekitar 10 kilogram, yang telah dikemas rapi dalam sebuah ransel berwarna hitam yang terkunci dengan gembok," tambahnya.


Seluruh tersangka beserta barang bukti, termasuk 19 batang emas seberat 10 kilogram dan sejumlah peralatan pengolahan emas, langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100.000.000.000,00," tegas Irjen Pol Yudhiawan.(Onal)

422 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page