top of page

Imbauan Kapolres Pohuwato Menjelang Nataru


Foto : Zebal

GORONTALO - analisapost.com | Perayaan Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 sudah semakin dekat. Masyarakat yang akan merayakannya disibukan dengan berbagai persiapan yang diperlukan di mana aktivitas masyarakat nampak sudah mulai meningkat.


Sementara pada sisi lain aparat Kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dituntut untuk dapat menciptakan kondisi keamanan yang mantap sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman dan nyaman bagi umat non muslim.


Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan beberapa penegasan dan himbauan kepada masyarakat yang ada di wilayah kabupaten pohuwato. Pada Selasa (14.12.2021).


Penanganan natal dan tahun baru kami akan mengelar operasi lilin bersama dalam menjaga keamana Dan ketertiban."


Pertama keamanan dan ketertiban dari dari sendiri kemudian keluarga yang utama."imbau Kapolres


Kapolres juga meminta bantuan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa untuk berperan dalam memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di desa.


Di samping itu Kapolres juga meminta peran aktif dari Kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai 3 pilar pemelihara keamanan dan ketertiban di desa untuk kepala desa koordinasi dan bekerja sama secara sinergis sehingga sedapat mungkin setiap potensi permasalahan sekecil apa pun yang akan timbul di desa dapat segera diantisipasi, ditangkal dan diatasi.


Selain memberikan imbauan, Kapolres juga memberikan penegasan sehubungan dengan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru masyarakat yang akan berpergian keluar kota maupun kedalam kota.


Adapun beberapa penegasan itu antara lain :

1. Patuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

2. Dilarang menjual dan memasang petasan / mercon.

3. Dilarang mengadakan pesta kembang api.

4. Dilarang menjual miras tanpa ijin.

5. Dilarang mengkonsumi minuman keras/beralkohol dan mabuk.

6. Dilarang mengadakan pawai, arak2an, konvoi dan sejenisnya.

7. Dilarang mengadakan balapan dan mengendarai kendaraan secara ugal2an.

8. Dilarang membawa senjata tajam (sajam).

9. Dilarang menggunakan knalpot racing/bising pada kendaraan bermotor.


Pada bagian akhir imbauannya Kapolres mengharapkan agar warga masyarakat yang di Kabupaten pohuwato dapat merayakan Natal Bagi umat beragama non muslim perayaan di lakukan secara sederhana.


'Di tengah2 masa pandemi Covid-19 mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, khikmat dan penuh kedamaian. Jangan hanyut dalan euforia kegembiraan sehingga dapat mengurangi hakikat dan makna Natal yang sesungguhnya, apalagi dengan melakukan hal2 yang melanggar hukum" tutup Kapolres Pohuwato.( Zebal)

751 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page