JAKARTA - analisapost.com | Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.
Masih belum lupa dari ingatan kita kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022 berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tenngah.
Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam ketetangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (18/02 ).
Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.
Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah - tengah masyarakat. Kades yang sejogianya memberikan perlindungan terhadap warganya justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.
Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.
Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.
Dengan banyak kasus lekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.
Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatur desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
"Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyatakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," tegas Arist.(Ist)
Comments