Kebijakan Moratorium Hutan dan Lahan Gambut di Kabupaten Ketapang oleh WALHI Kalimantan Barat
top of page

Kebijakan Moratorium Hutan dan Lahan Gambut di Kabupaten Ketapang oleh WALHI Kalimantan Barat


Foto : Dicky

Kalbar, Analisa Post | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan sebuah organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


WALHI bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, serta pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat khususnya kabupaten Ketapang.


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (KalBar) menakar efektivitas kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dan dampak akumulasi meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Foto : Dicky

Kebakaran Hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Barat (KalBar) khususnya Kabupaten Ketapang menjadi etensi sejumlah pihak, terutama pembuat kebijakan. kekhawatiran ini dirasakan oleh Masyarakat Kalimantan Barat (KalBar) Khususnya Kabupaten Ketapang melalui Inpres 11 tahun 2015 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang peningkatan pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan.


Pada tahun yang sama juga terbit Inpres 8 tahun 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. secara khusus guna perlindungan pelestarian lingkungan Terutama penurunan Gas Rumah Kaca (GRK). serta Presiden menerbitkan Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan Evaluasi perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan Kelapa Sawit.


disampaikan di depan awak media Kadiv Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Hendrikus Adam memaparkan secara detail mengenai kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut di kabupaten Ketapang yang memiliki luas 637.305 hektar atau berkisar 37,05% dari luas tanah gambut yang ada di Kalimantan Barat (KalBar) berapa dan ini sangat luas ungkapnya Minggu/30/5/2021.


Dari 124 KHG di Kalimantan Barat (KalBar) dengan luas seluruhnya sebesar 2.817.292 hektar, sebanyak 19 KHG dengan luas 625.049 hektar atau 22,18% di Kabupaten Ketapang.

hasil pemantauan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (KalBar) terhadap tingkat Kepatuhan pemulihan ekosistem gambut dengan mendatangi sebanyak 511 titik pada 12 konsesi pemegang IUPHH-HA, dan IUPHH-HTI serta izin usaha perkebunan yang berada pada 8 KHG prioritas di Kabupaten Ketapang dengan memantau areal bekas bekas terbakar serta pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan paparnya kepada awak media.

Foto : Dicky

Hadir juga Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (KalBar) Agapitus, kepatuhan perusahaan dalam melakukan restorasi ekosistem gambut sangat rendah dan pelaksanaan moratorium di daerah Khususnya Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KalBar) tidak berjalan ungkapnya Minggu (30/5/2021).


Dari Pemantauan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (KalBar) dan analisis yang dilakukan atas kebijakan moratorium belum ada upaya signifikan yang dilakukan Pemerintah Khususnya Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KalBar) untuk memastikan terpenuhinya tanggung jawab paparnya.


pemulihan ekosistem baik itu dampak akumulasi meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang mengalami kerusakan dalam areal konsesi sebagaimana diatur Permen LHK P16 Tahun 2017 maupun peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 Ungkapnya. (Ap|Dicky)


79 tampilan0 komentar
bottom of page