Kesiapan Pelabuhan Ketapang Menghadapi Nataru Dan Peraturan Saat Penyeberangan
top of page

Kesiapan Pelabuhan Ketapang Menghadapi Nataru Dan Peraturan Saat Penyeberangan

BANYUWANGI - analisapost.com | Kesiapan dalam menghadapi nataru, ASDP sendiri sudah mempersiapkan diri dengan menempatan stoper di Sri Tanjung dan penggunaan alat verivikator tiket digital. Sehingga tidak terjadi penumpukan di depan pintu masuk pelabuhan bagi Pengujung yg belum memiliki tiket.

Foto : Div

Seperti diberitakan sebelumnya (21/12/21) bahwa akibat cuaca ekstrem pelabuhan Ketapang memberlakukan sistem buka tutup. Menurut info yang didapatkan dari PT ASDP "Beberapa hari yg lalu sempat tutup sementara karena cuaca.Tapi tidak ada kendala pak. Karena masih bisa terakomodir sampai pelabuhan dibuka kembali."


Imbuhnya,"Soalnya tutup hanya beberapa jam saja. Berikut ini kronoligisnya sebelum ditutup. Jam 12.58 terjadi angin kencang, sehingga pelabuhan tutup sementara sampai jam 15.00. Lalu pada pukul 15.33 tutup kembali dikarenakan kembali adanya angin kencang dan kembali beroperasi pukul 16.25.


Periode Nataru ini tidak ada penyekatan namun lebih kepada pengetatan perjalanan. ASDP memastikan kapasitas kapal dan fasilitas bagi publik memadai. Pihak otoritas pelabuhan akan terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melihat perkembangan cuaca di Selat Bali.

Foto : istimewa

Terkait adanya SE No. 20 tahun 2021 yang dikeluarkan pada hari Sabtu (18/12/21) yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ditujukan pada seluruh pemangku kepentingan. Gubernur Bali meminta agar penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali perlu terus dikendalikan dengan baik untuk melindungi kesehatan dan untuk mempercepat pemulihan ekonomi rakyat. Oleh karena itu ada aturan yang di tetapkan kepada masyarakat jika ingin bepergian ke Bali.


Melalui tulisan kali ini Analisa Post menyampaikan kesiapan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk menghadapi nataru, persiapan yang dilakukan adalah:

  1. SURAT NEGATIF RT ANTIGEN (1 x 24 Jam) atau RT PCR (3 x 24 Jam)

  2. WAJIB VAKSIN LENGKAP *sudah vaksinasi dosis kedua

  3. Wajib Menggunakan APlikasi Pedulilindungi

Ketentuan lainnya:

  1. Pengguna Jasa (diatas 17 thn) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan menyeberang

  2. Pengguna Jasa usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR (3x24 Jam) dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

  3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan barang dan logistik:

a. Sudah vaksin 2x, antigen berlaku 14x24 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan,

b. Sudah vaksin 1x, antigen berlaku 7x24 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan,

c. Belum vaksin, antigen berlaku 1x24 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan


4. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan, maka pengguna jasa tidak diperkenankan menyeberang.


Dasar Regulasi:

  1. Surat edaran dan Adenddum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021,

  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021,

  3. Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 109 Tahun 2021.

Untuk pembelian tiket tetap secara online. Serta mematuhi aturan pemerintah selain vaksin juga melakukan test antigen.(Che/Dna)





696 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page