SURABAYA - analisapost.com | Hari ini, Senin 16 Oktober 2023 Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada sidang gugatan batas usia Capres dan Cawapres. Melalui 23 pertimbangan dan 3 konklusi akhirnya MK membacakan Amar Putusannya yakni Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan MK tersebut diambil oleh sembilan hakim MK dengan dua disenting opinion.
Selain itu juga disampaikan pendapat berbeda (Disenting Opinion) yang disampaikan oleh dua hakim anggota, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Adapun isi dari Amar Putusan MK Nomor 29 tahun2023 tertanggal 16 Oktober 2023 terkait batas usia minimal Capres Cawares, yang dibacakan tepat pukul 11.53 WIB tersebut adalah sebagai berikut:
Amar Putusan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) 2 hakim MK:
Suhartoyo: Seharusnya MK menolak pengajuan gugatan.
M Guntur Hamzah: Seharusnya dipenuhi sebagaian, yakni Capres/Cawapres berusia 40 tahun, atau menduduki jabatan yang dipilih pemilihan umum.
Batas usia tidak diatur pada UUD
tapi pada tafsir. Tidak hanya dalam kerangka kebijakan hukum semata, tapi tatanan konstitusional yang tidak berubah-ubah. Praktek ketatanegaraan yang wajar, karena problem konstitusional. Tugas dan kewenangan hakim dan mahkamah konstitusi.
RIS syarat 35 tahun. UUDS 30 tahun, ST Syahrir jadi perdana Menteri 36 tahun. Eropa 35 tahun, PM Austria, 31 tahun, dan banyak referensi lainnya.
Perlu dipertimbangkan dinamika, kebijakan Batasan usia capres, cawapres. Adaptif fleksibel, sesuai kebutuhan penyelenggaran ketatanegaraan negara. Secara rasional, adil, akuntabel.
Electif official, dipandang telah memenuhi kematangan pengalaman, keraguan tidak terjadi dan daapt teratasi.
Seorang yang tidak serta merta menjadi capres/cawapres, serta jadi pres/capres, karena masih ada 2 syarat yakni dicalonkan parpol dan ganbungan parpol serta menang dipilih oleh rakyat.
Meskipun telah memiliki pemgnalaman, tapi tidak diusung, mak tidak dapat menjadi calon.
40 Tetap dapat diajukan, dibawah 40 bila pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih oleh pemilihan umum, termasuk pilkada. (DPD, DPR, DPRD, Gubernur, Walikota)
Penting memastikan jurdil bebas dan rahasia, tidak mengurangi kualitas kepemimpinan. Mengabaikan sisi keadilan, menyelenggarakan peradilan guna menegakkan keadilan.
Harusnya mengabulkan sebagian, yakni batas usia 40 tahun dan atau dibawah 40 tahun bila pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih oleh pemilihan umum, termasuk pilkada.
Comentarios