Oknum Brimob dan Kades Terduga Pelaku Serangan Seksual Masal
top of page

Oknum Brimob dan Kades Terduga Pelaku Serangan Seksual Masal

DENPASAR - analisapost.com | GengRAPE atau kekerasan Seksual masal yang dilakukan 11 orang, 1 orang diantara berprofesi sebagai anggota Brimob inisial HST dan seorang lagi berprofesi sebagai Kepala Desa inisial HS terhadap seorang putri remaja usial 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Senin (29/5/23)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan, perlakuan bejat tidak manusiawi yang dilakukan 11 orang itu menyebabkan korban mengalami insersasi akut dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.


Sementara itu. Menurut Upt DP3A Parigi Moutong, hasil investigasi dan litigasi Komnas Perlindungan Anak di Palu, Sulawesi Tengah, korban mengelukan rasa sakit dibagian perut dan kemaluan korban yang menyebabkan korban harus mendapat perawatan intensip di Rumah Sakit di Palu karena kekerasan seksual berlangsung lama.


Kejadian kekerasan atas seksual berupa perbudakan seksual masal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polres Parimo menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun bahkan dapat dihukum semur hidup.


Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara masal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai Polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati, demikian penjelasan Arist Merdeka Sorait dalam keterangan persnya.


Mengingat kasus serangan seksual masal terhadap anak salah satu pelakunya adalah berprofesi sebagai anggota Brimob yang seyogianya melakukan perlindungan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pelaku di Polda Sulawesi Tengah, desak Arist Merdeka.(*)

41 tampilan0 komentar
bottom of page