top of page

Parkir Liar Bikin Resah, Wali Kota Surabaya Segel Toko Modern

Diperbarui: 11 Jun

SURABAYA - analisapost.com | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak tegas sejumlah toko modern yang melanggar aturan penyelenggaraan parkir. Sanksi berupa penutupan sementara diberikan kepada toko-toko yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi dan masih menggunakan jukir liar.

Pemkot Surabaya memasang garis pembatas (police line) di area parkir toko yang melanggar
Pemkot Surabaya memasang garis pembatas (police line) di area parkir toko yang melanggar (Foto: Div)

Penindakan dilakukan saat Eri bersama jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko waralaba di Surabaya, Selasa (10/6/25).


Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah dikeluarkan pekan lalu, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan lahan parkir, jukir resmi, dan menindak praktik jukir liar.


Dalam sidak tersebut, ditemukan dua toko di Jalan Dharmahusada yang belum mematuhi aturan parkir meskipun telah mendapat izin usaha.


Sedangkan satu toko di Jalan Wijaya Kusuma telah mematuhi aturan dengan menyediakan jukir resmi lengkap dengan atribut yang ditentukan.


Wali Kota Eri pun mendapati adanya praktik penyewaan lahan parkir kepada tenant di salah satu toko di Jalan Prof. Moestopo No 117. Padahal, lahan tersebut seharusnya digunakan sebagai area parkir gratis.


ā€œSeharusnya lahan parkir tidak boleh disewakan. Izin yang diberikan adalah untuk parkir, bukan untuk disewakan. Bahkan ada tenant yang mengaku diminta membayar Rp800.000 per bulan untuk sewa,ā€ kata Eri dengan nada tegas.


Ia menambahkan, pelanggaran ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.


ā€œJukir liar dan premanisme ini bukan hanya merugikan pelanggan, tapi juga bisa mengganggu investasi di Surabaya,ā€ ujarnya.


Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis dari Dinas Perhubungan. Bagi toko yang telah membayar pajak parkir sebesar 10 persen di awal, mereka juga diwajibkan menggratiskan biaya parkir kepada pelanggan.


ā€œKalau masih ada jukir tapi tidak memakai rompi resmi, nanti bisa timbul fitnah. Masyarakat bertanya, kemana petugas Dishub, kemana polisi. Karena itu, kami minta agar toko menyiapkan jukir resmi yang mengenakan rompi dari pengelola,ā€ katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Div)

Sebagai bentuk ketegasan, Pemkot Surabaya memasang garis pembatas (police line) di area parkir toko yang melanggar. Toko tersebut dapat kembali beroperasi apabila sudah menyediakan jukir resmi dan memenuhi seluruh kewajiban.


ā€œSaya bilang, silakan dibuka lagi kalau sudah ada jukir resminya. Kalau belum ada, teman-teman sendiri yang akan menutup tokonya,ā€ tandas Eri.


Untuk memastikan aturan ditegakkan secara merata, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri juga menyisir lebih dari 800 toko waralaba di seluruh kota. Dalam sidak tersebut, Wali Kota turut memasang plang bertuliskan "Parkir Gratis" di lokasi yang telah mematuhi aturan.


Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di area parkir dan menciptakan suasana kota yang tertib serta nyaman bagi masyarakat.(Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya