Nenek 92 Tahun Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan di PN Denpasar
- analisapost
- 18 Mei
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Seorang perempuan lanjut usia, Ni Nyoman Reja (92), hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (17/525) untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Kehadiran Reja yang sudah uzur menarik perhatian publik dan pengunjung sidang.

Kasus yang menyeret Reja ke meja hijau bermula dari sengketa warisan yang melibatkan beberapa pihak keluarga besar. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen silsilah keluarga yang kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah.
Pelapor dalam kasus ini berasal dari keluarga I Wayan Riyeng. Mereka mengklaim bahwa dokumen yang diajukan oleh terdakwa tidak sah dan merugikan pihak lain dalam pembagian warisan keluarga.
Dokumen tersebut disebut-sebut menjadi dasar dalam proses hukum kepemilikan tanah yang disengketakan. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana penipuan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, terutama karena pelapor disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa warisan.
Kasus ini pun memicu simpati dan keprihatinan dari masyarakat. Banyak warganet setelah video diunggah oleh akun Facebook @vinsensius_jala viral di media sosial, mempertanyakan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut, mengingat usia terdakwa yang sudah sangat lanjut.
Berbagai komentar di media sosial menyuarakan keresahan publik, di antaranya:
"Kenapa nenek 92 tahun menghadapi sidang pidana? seharusnya ada kebijakan khusus untuk lansia !"
"Kasus warisan seperti ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan lewat jalur pidana."
"Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan hanya pada kepentingan pihak tertentu."

Video yang memperlihatkan momen kehadiran Ni Nyoman Reja di ruang sidang pun viral di media sosial, termasuk TikTok dan Facebook. Banyak pengguna berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pihak keluarga terdakwa belum memberikan keterangan kepada media. Sementara itu, kuasa hukum Reja menyatakan kliennya dalam kondisi fisik yang lemah, namun tetap berusaha kooperatif mengikuti proses hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
ć³ć”ć³ć