top of page

Penghuni Bale Hinggil Tempuh Jalur Hukum, Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

SURABAYA - analisapost.com | Buruknya pengelolaan apartemen kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Apartemen Bale Hinggil di Surabaya menjadi titik panas konflik antara penghuni dan pengelola, memicu kemarahan warga yang merasa hak-hak dasarnya diabaikan.

Penghuni Bale Hinggil Tempuh Jalur Hukum, Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim
Penghuni Bale Hinggil Tempuh Jalur Hukum, Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim (Foto: Charles)

Merasa tak mendapatkan keadilan, para penghuni akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, pada Rabu malam (16/4/2025). Laporan ditujukan kepada PT Tata Kelola Sarana (TKS), yang dianggap telah melakukan tindak pidana.


Agung Pamardi, kuasa hukum penghuni Bale Hinggil, menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hubungan hukum warga adalah dengan PT Tlatah Gema Anugerah (TGA) selaku pengembang, bukan dengan PT TKS.


ā€œKami datang karena telah terjadi tindak pidana oleh perusahaan yang tidak kami kenal. Dalam PPJB, hubungan hukum kami hanya dengan PT TGA, terbatas pada pembayaran dan pelunasan,ā€ ujar Agung.


Agung menambahkan, PT TKS yang kini mengelola apartemen, telah melakukan penagihan termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun belum menyetorkannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


Ironisnya, meski penghuni telah membayar iuran listrik dan air, PT TKS tetap melakukan pemutusan aliran. Padahal, perusahaan ini tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para penghuni.


ā€œIni jelas perbuatan melawan hukum dan merupakan tindakan kriminal,ā€ tegas Agung.


Hal senada disampaikan Kristianto, Ketua Paguyuban Bale Hinggil Community (BHC). Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 129 Kepala Keluarga telah menerima somasi dari PT TKS, sementara pasokan air dan listrik sudah lebih dari dua minggu tidak menyala.


ā€œYang membuat kami heran, PT TKS bahkan menempatkan penjaga di gedung. Padahal, mereka bukan pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian,ā€ ungkap Kristianto.


Menurut Kristianto, meski PT TKS ditunjuk oleh PT TGA untuk mengelola gedung, tidak ada perjanjian eksplisit dalam PPJB yang menyebut keterlibatan TKS dengan penghuni. Ia juga menyebut bahwa masa pengelolaan seharusnya telah berakhir pada 31 Desember 2024.


Persoalan ini sempat ditindaklanjuti oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji, bahkan dibahas dalam hearing di Pemkot dan Komisi C DPRD Surabaya. Namun, akses dasar seperti listrik dan air tetap tidak dibuka.


ā€œJangan sampai marwah Pemerintah Kota dilecehkan oleh perusahaan-perusahaan bandel seperti yang terjadi di Bale Hinggil,ā€ tutup Kristianto.


Hingga berita ini ditulis, aliran listrik dan air masih terputus. Warga hidup dalam keterbatasan, tanpa penerangan dan pasokan air, yang berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari.


Dengan masuknya laporan ke SPKT Polda Jatim, warga berharap aparat penegak hukum bisa mengambil alih dan memberikan solusi yang adil.(Dna/Che)


Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com

Komentar


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya