Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Denpasar, Lima Orang Jadi Tersangka
- analisapost

- 4 jam yang lalu
- 2 menit membaca
DENPASAR - analisapost.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Praktik ilegal tersebut terungkap di wilayah Kota Denpasar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo mengatakan, para tersangka membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU Pertamina di seputaran Denpasar dan Badung menggunakan mobil, truk, serta kendaraan lain yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton.
"BBM solar bersubsidi itu kemudian dikumpulkan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar, untuk dijual kembali," ujar Teguh Widodo di Denpasar, Selasa (30/12/25).
Ia menjelaskan, solar subsidi tersebut dijual kepada konsumen yang datang ke gudang menggunakan drum dan jeriken. Selain itu, BBM juga dipasarkan kepada konsumen kapal, dengan cara dikirim menggunakan truk pengangkut BBM milik pemilik gudang yang berkapasitas sekitar lima ton. Aksi tersebut dilakukan para pelaku untuk meraup keuntungan dari BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni NN (54) selaku pemilik gudang, serta empat orang karyawan berinisial MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (28).
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, saat tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang di kawasan Sesetan, Denpasar. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBM solar dan diduga telah dimodifikasi.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasil pengecekan menunjukkan mobil itu telah dilengkapi tangki tambahan untuk menyimpan BBM jenis solar. Sopir kendaraan berinisial ED mengakui sedang mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dengan cara berkeliling di SPBU wilayah Denpasar dan Badung, untuk kemudian dikirim ke gudang penampungan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar. Selain itu, turut diamankan tiga unit mobil tangki pengangkut BBM satu unit dalam kondisi berisi solar dan dua unit lainnya kosong enam unit tandon penyimpanan berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi solar, satu unit truk dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.
Petugas selanjutnya memanggil pengurus gudang berinisial MA dan AG untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM solar yang tersimpan di gudang tersebut merupakan solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan modifikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. (Dwa)
Dapatkan berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari dan ikuti berita terbaru analisapost.com klik link ini jangan lupa di follow.





Komentar