Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di SPBU Jenggolo Sidoarjo.
top of page

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di SPBU Jenggolo Sidoarjo.

SIDOARJO - analisapost.com | Kasus pengeroyokan di SPBU jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. dua pelaku yang melakukan pemukulan berhasil diringkus, dan dua lainnya masih buronan. Pengeroyokan terjadi pada (31/3/2022). Dengan korban satu orang berinisial PA. Dalam laporannya kepada polisi, pada (1/4/2022), PA (27) mengaku dikeroyok di depan SPBU Jenggolo sekitar pukul 01:00 Wib.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka lebam dan pelipis matanya robek, karna dipukul para pelaku menggunakan tangan kosong dan yang menggunakan ruyung. PA juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus pengeroyokan ini,berkat rekaman CCTV SPBU. dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dikeroyok dengan cara dipukuli dan ditendang oleh belasan orang. Setelah melakukan pengeroyokan, belasan orang tidak dikenal itu langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, pelaku merupakan kelompok pemuda yang biasa nongkrong di depan SPBU Jenggolo sampai lewat malam. Bahkan yang nongkrong malam saat kejadian juga ada beberaa dari kelompok lain. "Korban yang melintas dengan motornya didepan kelompok tersebut, kemudian salah satu orang dari kelompok itu memanggil korban. Sehingga korban berhenti kemudian menghampiri mereka. Dari sinilah para pemuda mengeroyok korban yang mereka anggap telah menggeber gas dan membuat kelompok mereka tersinggung". Terangnya


Setelah Korban melapor ke kantor Polisi, beberapa hari kemudian tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pelaku yakni IFS berperan memukuli korban dengan tangan kosong, dan OA berperan memukuli korban menggunakan ruyung. Sementara dua pelaku lainnya yang memukuli dan menendang, masih dalam pengejaran Polisi. "Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Melihat rekaman CCTV begitu banyak orang yang mengeroyok. Semua akan kami kembangkan lagi" lanjutnya. Terhadap tersangka di kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Gaa)

80 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page