Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Prajurit TNI
top of page

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Prajurit TNI

Diperbarui: 1 Jul 2022


Foto : Humas

Jakarta, Analisa Post | Terkait seorang prajurit TNI dihadang dan dikeroyok oleh sejumlah oknum Preman debt collector saat hendak mengantar tetangganya yang tengah sakit menggunakan mobil, viral di media sosial.


Polres Metro Jakarta Utara Pelaku debtcollector yang menghadang Prajurit Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut para pelaku debtcollector (mata elang) itu telah menyalahi aturan dan bekerja seperti preman.


Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, "para pelaku bermodus operandi, seperti preman-preman semuanya, tidak sah, inilah ilegal mereka semuanya. Tidak punya kekuatan hukum dan harus menyadari negara kita punya hukum," ujarnya saat konferensi Pers di Mapolres Metro Jak-Ut, pada hari ini


Ia menambahkan, sebelas (11) debt collector tersebut merupakan orang suruhan dari PT ACK, perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melalukan penarikan kendaraan. Namun PT ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. "Dari Clipan Finance menguasakan pada PT ACK yang harus mendelegasikan kepada orang yang punya SPPI. Memang dikuasakan kepada mereka, tapi mereka tidak punya SPPI," ujarnya.


Menurutnya, para debt collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI. "PT ACK yang harus menunjuk orang yang punya SPPI itu baru dinyatakan mekanisme yang sah. Surat kuasa diberikan finance kepada PT. ACK tidak menunjuk orangnya, malah menunjuk orang-orang ini, walaupun ada surat kuasa tapi tidak punya klasifikasi. SPPI-nya tidak ada," ujarnya.


Pihak Kepolisian menegaskan dalam penarikan kendaraan harus memperhatikan 4 aturan yang sesuai dengan UU Fiducia. Yang pertama adanya penunjukan surat kuasa, kemudian jaminan fiducia, ditunjukkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua lalu disertakan tanda pengenal. "Kalo ada SPPI-nya sah, surat kuasanya, kalau enggak ada (SPPI) nggak sah," katanya.


Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan perusahaan terhadap kasus pemerasan yang dialami Serda Nurhadi ini. "Kami masih mendalami. Apakah bisa masuk ke dalam dia bantu memasukkan, atau ada apakah kesalahan administrasi. Harusnya PT. ACK memberikan kepada orang yang punya SPPI," ujarnya.(Hafidz mabrur)

14 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page