ASN Kemenag Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
- analisapost

- 46 menit yang lalu
- 2 menit membaca
JAKARTA - analisapost.com | Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Menag menegaskan, setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Namun demikian, kendaraan dinas tetap dapat digunakan oleh ASN yang menjalankan tugas pada masa Lebaran. Misalnya, petugas yang mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” kata Menag.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tegasnya.
Tokoh Agama Diminta Perkuat Pesan Kerukunan
Selain itu, Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat. Ajakan ini disampaikan karena sejumlah hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurut Menag, momentum perayaan keagamaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan pentingnya saling memaafkan serta mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus disikapi dengan saling menghormati.
“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” ujar Presiden.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta penyelenggaraan Masjid Ramah Pemudik. (DS)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar