PANDEGLANG - analisapost.com | Panit unit lantas Polsek Pandeglang BRIPKA YUDI HERDIANA, SH laksanakan pinindakan sanksi tilang terhadap pelanggar lalulintas, Senin, (13/12/2021).
Fungsi lalu lintas Polsek Pandeglang, dalam upaya penertiban harkamtibmas lalu lintasĀ pengguna jalan raya menindak pelanggar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan pelanggaran pasal 291 Ayat 1 UU lalu lintas No.22 tahun 2009 Dijalan raya Pandeglang labuan.
Kanit lantas Polsek Pandegalang AIPTU JONI FAISAL , mengatakan dan membenarkan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang dilakukan oleh jajaran unit lalulintas polsek Pandeglang adalah upaya dalam rangka penertiban harkamtibmas di jalan raya.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek Pandeglang KOMPOL KOSASIH, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh jajaran unit lantas Polsek Pandeglang ini merupakan salah satu upaya penertiban harkamtibmas lalulintas dan untuk memberikan efek jera terhadap warga masyarakat yang melanggar, ungkap Kapolsek Pandeglang.(hafiz mabrur/hms)
ēčØ