Publik Menanti Sikap Eri Cahyadi soal Desakan Pembubaran Ormas
- analisapost

- 1 jam yang lalu
- 1 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Kasus dugaan pengusiran terhadap Nenek Elina hingga kini masih terus bergulir. Aparat kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, seiring dengan temuan dugaan pemalsuan dokumen yang tengah didalami penyidik.

Polda Jawa Timur diketahui telah memanggil sejumlah perangkat desa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah berlangsung sejak 15 Januari 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan.
Viralnya kasus Nenek Elina memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mendesak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Eri Cahyadi menyatakan masih menunggu hasil resmi penyelidikan dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka pembubaran ormas dapat direkomendasikan. "Namun semua harus menunggu hasil penyelidikan,ā terangnya.
Eri juga mengingatkan bahwa pembubaran ormas tidak dapat dilakukan secara sepihak. Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, kewenangan pembubaran ormas berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pembubaran ormas tidak semudah itu. Harus ada pembuktian dan pelanggaran berat,ā ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap langkah harus berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, publik diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang akan diambil, termasuk kebijakan serta sikap tegas yang nantinya dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya. (Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar