Catat! Ini Jadwal Pengaturan Penyeberangan Selama Mudik Lebaran 2026
- analisapost

- 21 jam yang lalu
- 3 menit membaca
SURABAYA - analisapost.com | Pemerintah menetapkan pengaturan operasional penyeberangan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
SKB tersebut mengatur pengelolaan lalu lintas jalan dan layanan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembagian dermaga berdasarkan golongan kendaraan pada lintasan utama penyeberangan.
Pengaturan ini bertujuan mengurangi antrean kendaraan di pelabuhan serta menjaga kelancaran dan ketertiban arus penyeberangan.
Aturan Penyebrangan Mudik Menuju Sumatra
Pengaturan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Layanan penyeberangan dibagi di beberapa pelabuhan dengan rincian sebagai berikut:
Pelabuhan Penyebrangan merak
* Layanan di peruntukan bagi penumpang pejalan kaki
* Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA
Pelabuhan Ciwandan
* Kendaraan golongan I, II, III
* Kendaraan golongan VB dan VIB
Pelabuhan BBJ Bojonegara
* Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX.
Aturan Penyebrangan Arus Balik Menuju Sumatra
Pengaturan arus balik menuju Sumatra diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembagian layanan penyeberangan pada periode arus balik meliputi:
Pelabuhan Penyeberangan Merak
* Penumpang pejalan kaki
* Kendaraan golongan IVA, IVB
* Kendaraan golongan I, II, III
* Kendaraan golongan VA serta VIA
Pelabuhan BBJ Bojonegara.
* Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Aturan Arus Balik dari Sumatra Menuju Jawa
Pengaturan arus balik dari Sumatra menuju Jawa diberlakukan pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pelabuhan Penyebrangan merak
* Layanan di peruntukan bagi penumpang pejalan kaki
* Kendaraan golongan I, II, III
* Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA
Pelabuhan BBJ Bojonegara
* Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX.
Pengaturan Penyeberangan Lintas Jawa-Bali
Selain lintas Jawa-Sumatra, pemerintah juga mengatur operasional penyeberangan di lintas Jawa-Bali. Kendaraan yang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus yang diarahkan melalui Dermaga MB. Sementara mobil barang diarahkan melalui Dermaga LCM dan Dermaga Bulusan.
Untuk truk besar dengan tujuan Nusa Tenggara Barat, kendaraan diarahkan melalui lintas penyeberangan Jangkar-Lembar serta trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas.
Sementara itu, kendaraan yang melalui Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan bagi sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Adapun mobil barang tidak menjadi prioritas dan akan diberlakukan pembatasan pengangkutan.
Penutupan Sementara Saat Hari Raya Nyepi
Operasional penyeberangan akan dihentikan sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi pada 18-20 Maret 2026.
Penutupan dilakukan di Pelabuhan Ketapang pada 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB.Di Pelabuhan Gilimanuk, penutupan dimulai pada 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA.Sementara penyeberangan di lintas Padang Bai-Lembar juga dihentikan selama masa Nyepi.
Wajib Reservasi Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
Pengguna jasa penyeberangan diwajibkan melakukan reservasi tiket secara mandiri melalui aplikasi Ferizy sebelum tiba di pelabuhan. Penumpang juga diminta memastikan tiket sudah dimiliki sebelum memasuki area delaying system atau buffer zone.
Selain itu, pemerintah menetapkan radius pembatasan kendaraan di sekitar pelabuhan.
Untuk lintas JawaāSumatra, radius pembatasan di Pelabuhan Merak ditetapkan sejauh 4,71 kilometer dari titik tengah pelabuhan dengan acuan Hotel Pesona Merak. Sementara di Pelabuhan Bakauheni, radius pembatasan mencapai 4,24 kilometer dengan acuan Balai Karantina Pertanian.
Sedangkan pada lintas Jawa-Bali, radius pembatasan di Pelabuhan Ketapang ditetapkan sejauh 2,65 kilometer dengan acuan Terminal Sri Tanjung. Di Pelabuhan Gilimanuk, radius pembatasan diberlakukan sejauh 2 kilometer dengan acuan Terminal Kargo.
Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus kendaraan dan penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. (Dna)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com





Komentar